kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Defisit RAPBN 2026 Melebar Jadi 2,68%, Menkeu Purbaya: Tidak Bahaya!


Kamis, 18 September 2025 / 15:40 WIB
Defisit RAPBN 2026 Melebar Jadi 2,68%, Menkeu Purbaya: Tidak Bahaya!
ILUSTRASI. Pemerintah dan DPR sepakat defisit RAPBN 2026 naik jadi Rp 689,1 triliun atau 2,68% dari Produk Domestik Bruto (PDB).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI akhirnya sepakat untuk mengerek defisit Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi Rp 689,1 triliun atau setara 2,68% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan target awal yang sebesar Rp 638,8 triliun atau setara 2,48% PDB.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kenaikan defisit dalam RAPBN 2026 tersebut masih aman karena masih berada di bawah batas 3% PDB.

"Itu apalagi menanyakan bahaya apa enggak, itu enggak apa-apa," ujar Purbaya di Gedung DPR, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Kerek Defisit RAPBN 2026, Jadi 2,68%

Ia menambahkan bahwa kenaikan defisit tersebut diperlukan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.

Purbaya juga meminta agar pasar tidak khawatir karena pemerintah tetap akan menjaga defisit fiskal secara hati-hati.

"Jadi gak usah takut. Kita tetap hati-hati," pungkasnya.

Selanjutnya: Menkop: 8.000 Bisnis Asisten Disiapkan, 1 Orang Dampingi 10 Kopdes Merah Putih

Menarik Dibaca: Bawa Kisah Romansa Rumit & Lucu, Begini Sinopsis Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×