kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa AS tuntut petinggi Marubeni dan Alstom atas dugaan suap terkait PLTU Tarahan


Sabtu, 29 Februari 2020 / 09:12 WIB
Jaksa AS tuntut petinggi Marubeni dan Alstom atas dugaan suap terkait PLTU Tarahan
ILUSTRASI. Ilustrasi Alstom


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Kasus ini bermula di  28 Juni 2001 PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan Provinsi Lampung yang dibiayai bersama-sama Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia. 

Untuk mendapatkan proyek tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) melakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu peserta lelang.

Pada Agustus 2001, panitia lelang PLTU mengumumkan hasil evaluasi prakualifikasi. Konsorsium Alstom Power Inc memenuhi persyaratan. Setelah itu, petinggi Alstom Power Inc, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto, menemui Emir untuk meminta bantuan agar konsorsium Alstom Power Inc memenangi lelang proyek PLTU. 

Baca Juga: PLN ground breaking MPP 350 MW di Sumatra

Emir disebut secara terbuka menanyakan keuntungan finansial apa yang akan didapatnya jika setuju membantu Alstom dalam memenangi proyek PLTU Tarahan. Akhirnya pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang. 

Sementara itu, Emir membantah bahwa uang itu terkait proyek PLTU Tarahan. Menurut Emir, uang itu hanyalah urusan bisnisnya dengan Pirooz. 

Hakim pun memandang beda hal ini, terbukti pendapat dua hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion, yaitu hakim anggota Afiantara dan Anas Mustakim. 

Kedua hakim ini menyatakan Emir terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. 

Emir dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan selaku anggota DPR. Emir justru menerima uang dari Pirooz sebesar US$ 423.985.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×