kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa AS tuntut petinggi Marubeni dan Alstom atas dugaan suap terkait PLTU Tarahan


Sabtu, 29 Februari 2020 / 09:12 WIB
Jaksa AS tuntut petinggi Marubeni dan Alstom atas dugaan suap terkait PLTU Tarahan
ILUSTRASI. Ilustrasi Alstom


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, pada 2004 memasuki babak baru. Jaksa Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk menuntut petinggi Marubeni dan Alstom terkait dugaan suap ke pejabat pemerintahan Indonesia.

Dalam pengumuman resmi, Asisten Jaksa Agung Brian A. Benczkowski dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman, Jaksa A. John H. Durham dari Distrik Connecticut dan Asisten Direktur dan Paul D. Delacout dari Kantor FBI Los Angeles mengumumkan, dua mantan eksekutif anak perusahaan listrik dan transportasi Alstom SA Prancis dan mantan eksekutif perusahaan perdagangan Jepang Marubeni Corporation telah didakwa karena dugaan ikut berpartisipasi dalam pembayaran suap kepada pejabat pemerintah Indonesia.

Mereka adalah Reza Moenaf (63) yang merupakan mantan presiden anak perusahaan Alstom di Indonesia, Eko Sulianto (63) mantan direktur penjualan anak perusahaan Alstom di Indonesia dan Junji Kusunoki (57) mantan wakil manajer umum Departemen Proyek Tenaga Luar Negeri Marubeni.

Baca Juga: Ini dibalik masuknya Indonesia Power di PLTGU Jawa 1, PLN turun tangan?

Masing-masing didakwa dengan dugaan berkonspirasi melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) dan konspirasi untuk melakukan pencucian uang. Kusunoki didakwa dengan enam tuduhan melanggar FCPA dan empat tuduhan pencucian uang. Sementara Sulianto dan Moenaf masing-masing didakwa dengan dua tuduhan melanggar FCPA dan satu tuduhan pencucian uang.

Menurut surat dakwaan yang dikutip Kontan.co.id dari www.justice.gov, terungkap bahwa para terdakwa, bersama-sama dengan yang lain, membayar suap kepada para pejabat di Indonesia – termasuk diantaranya adalah anggota Parlemen Indonesia dan petinggi Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Suap dilakukan dalam mengamankan kontrak senilai US$ 118 juta dalam Proyek Tarahan, untuk anak perusahaan Alstom di Connecticut dan Indonesia dan untuk Marubeni sebagai penyedia layanan yang berhubungan dengan listrik.

Untuk menyembunyikan suap, para terdakwa diduga bekerjasama dengan dua orang yang disebut "konsultan". Konsultan ini memberikan layanan konsultasi atas nama perusahaan listrik dan anak perusahaannya sehubungan dengan proyek Tarahan. 

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa tujuan utama mempekerjakan konsultan adalah untuk membayar suap kepada pejabat Indonesia.

Konsultan pertama diduga menerima ratusan ribu dolar AS di rekening Bank Maryland untuk menyuap anggota Parlemen Indonesia. Konsultan diduga mentransfer uang suap ke rekening bank di Indonesia untuk kepentingan pejabat tersebut. 

Menurut dokumen pengadilan, email antara terdakwa dan konspirator mereka membahas secara rinci penggunaan konsultan pertama untuk menyalurkan suap kepada anggota parlemen dan pengaruh yang dapat diberikan anggota parlemen atas proyek Tarahan.

Surat dakwaan itu juga menyebut dalam korespondensi lewat email terungkap bahwa konsultan pertama tidak secara efektif berhasil menyuap pejabat-pejabat utama di PLN. 

Baca Juga: PLN dorong penggunaan komponen lokal di PLTU

Satu email antara Moenaf, Sulianto dan konspirator menggambarkan para pejabat PLN tidak memenangkan mereka dalam proyek tersebut. Mengingat imbalan yang diberikan ke para pejabat PLN kurang memuaskan karena agen ini hanya memberi para pejabat PLN uang saku. 

Dalam email lain, Moenaf menegaskan bahwa konsultan tersebut sama sekali tidak memiliki pegangan pada tim tender PLN. Akibatnya, para konspirator tersebut diduga mempertahankan konsultan kedua untuk menyuap pejabat PLN agar lebih efektif.

Para terdakwa dan rekan-rekan konspirator akhirnya berhasil mengamankan proyek Tarahan. Kemudian mereka melakukan pembayaran kepada para konsultan untuk tujuan menyuap para pejabat Indonesia.

Tuduhan terhadap Moenaf, Sulianto, dan Kusunoki adalah bagian dari penyelidikan terhadap dugaan praktik korupsi oleh karyawan Alstom dan Marubeni. Lima orang lainnya, dari Alstom dan Marubeni, telah mengaku bersalah dalam kasus ini sejauh ini.

Lawrence Hoskins, mantan wakil presiden senior di Alstom, dinyatakan bersalah pada 6 November 2019, setelah persidangan juri, dengan 11 dakwaan yang dianggap berkonspirasi melanggar FCPA, dan pencucian uang.

Kantor  FBI di Los Angeles sedang menyelidiki kasus ini dengan bantuan dari Meriden, Connecticut, Resident Agency FBI. Kantor Urusan Internasional Divisi Kriminal membantu dalam penyelidikan. 

Wakil Kepala Senior Daniel S. Kahn dan Asisten Kepala Lorinda Laryea dari Bagian Penipuan Divisi Kriminal dan Asisten Jaksa A.S David E. Novick dari Distrik Connecticut sedang menuntut kasus ini.

Departemen ini mengaku telah bekerjasama dengan rekan-rekan penegak hukumnya di Indonesia, Kejaksaan Agung Swiss, serta pihak berwenang di Inggris, Prancis, Jerman, Italia, Singapura, dan Taiw.

Baca Juga: PLN dorong tingkat TKDN 201 PLTU sampai 50%

Merujuk catatan kontan.co.id, kasus ini melibatkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izedrik Emir Moeis. Emir divonis tiga tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap suap US$ 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih, agar memenangkan konsorsium Alstom Inc dan Marubeni Corporation (Jepang).

Kasus ini kian terkuak pasca Marubeni mengakui telah bersalah karena menyuap pejabat Indonesia guna meloloskan proyek pembangkit listriknya.

Pengadilan AS menuntut Marubeni dengan hukuman denda senilai US$ 88 juta. Informasi ini disampaikan Departemen Kehakiman AS yang dikutip oleh Channel News Asia. 

Dalam berita itu, Marubeni bersama konsorsium Alstom dinyatakan bersalah karena menyuap anggota DPR dan petinggi perusahaan listrik negara (PLN). Suap dilakukan untuk memenangkan proyek senilai US$ 118 juta.

Dalam sidang terungkap Emir menerima uang dari konsorsium Alstom yang ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU) secara bertahap.

Kasus ini bermula di  28 Juni 2001 PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan Provinsi Lampung yang dibiayai bersama-sama Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia. 

Untuk mendapatkan proyek tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) melakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu peserta lelang.

Pada Agustus 2001, panitia lelang PLTU mengumumkan hasil evaluasi prakualifikasi. Konsorsium Alstom Power Inc memenuhi persyaratan. Setelah itu, petinggi Alstom Power Inc, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto, menemui Emir untuk meminta bantuan agar konsorsium Alstom Power Inc memenangi lelang proyek PLTU. 

Baca Juga: PLN ground breaking MPP 350 MW di Sumatra

Emir disebut secara terbuka menanyakan keuntungan finansial apa yang akan didapatnya jika setuju membantu Alstom dalam memenangi proyek PLTU Tarahan. Akhirnya pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang. 

Sementara itu, Emir membantah bahwa uang itu terkait proyek PLTU Tarahan. Menurut Emir, uang itu hanyalah urusan bisnisnya dengan Pirooz. 

Hakim pun memandang beda hal ini, terbukti pendapat dua hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion, yaitu hakim anggota Afiantara dan Anas Mustakim. 

Kedua hakim ini menyatakan Emir terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. 

Emir dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan selaku anggota DPR. Emir justru menerima uang dari Pirooz sebesar US$ 423.985.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×