Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Anna Suci Perwitasari
Kantor FBI di Los Angeles sedang menyelidiki kasus ini dengan bantuan dari Meriden, Connecticut, Resident Agency FBI. Kantor Urusan Internasional Divisi Kriminal membantu dalam penyelidikan.
Wakil Kepala Senior Daniel S. Kahn dan Asisten Kepala Lorinda Laryea dari Bagian Penipuan Divisi Kriminal dan Asisten Jaksa A.S David E. Novick dari Distrik Connecticut sedang menuntut kasus ini.
Departemen ini mengaku telah bekerjasama dengan rekan-rekan penegak hukumnya di Indonesia, Kejaksaan Agung Swiss, serta pihak berwenang di Inggris, Prancis, Jerman, Italia, Singapura, dan Taiw.
Baca Juga: PLN dorong tingkat TKDN 201 PLTU sampai 50%
Merujuk catatan kontan.co.id, kasus ini melibatkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izedrik Emir Moeis. Emir divonis tiga tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap suap US$ 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih, agar memenangkan konsorsium Alstom Inc dan Marubeni Corporation (Jepang).
Kasus ini kian terkuak pasca Marubeni mengakui telah bersalah karena menyuap pejabat Indonesia guna meloloskan proyek pembangkit listriknya.
Pengadilan AS menuntut Marubeni dengan hukuman denda senilai US$ 88 juta. Informasi ini disampaikan Departemen Kehakiman AS yang dikutip oleh Channel News Asia.
Dalam berita itu, Marubeni bersama konsorsium Alstom dinyatakan bersalah karena menyuap anggota DPR dan petinggi perusahaan listrik negara (PLN). Suap dilakukan untuk memenangkan proyek senilai US$ 118 juta.
Dalam sidang terungkap Emir menerima uang dari konsorsium Alstom yang ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU) secara bertahap.