kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jaksa ajukan kasasi atas vonis kontraktor Chevron


Rabu, 02 Oktober 2013 / 17:52 WIB
Jaksa ajukan kasasi atas vonis kontraktor Chevron
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Rabu 25 Mei 2022, Intip Sebelum Tukar Valas/pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/07/2019


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Tidak puas dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis lebih ringan dua kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di kasus bioremediasi, kejaksaan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) bagi dua terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi menjelaskan yang mengajukan upaya kasasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Kasasi disampaikan pada Senin (30/9) dan Selasa (1/10) kemarin," katanya, Rabu (2/10).

Namun sayang, Arimuladi masih enggan untuk menjelaskan secara detail alasan kasasi tersebut. Ia berkilah memori kasasi belum disampaikan ke MA melalui pengadilan negeri Jakarta Pusat.

"Keberatan-keberatannya nanti dikemukakan dalam memori kasasi sebagaimana Akta Permohonan kasasi," ujarnya. 

Sementara itu, baik Ricksy dan Herland juga telah memutuskan untuk mengajukan kasasi. Pasalnya mereka tetap berkeyakinan tidak bersalah di kasus bioremedasi tersebut. 

Kuasa hukumnya Ricksy, Najib Ali Gisymar berpendapat semestinya kliennya diputus bebas. "Bagaimana mungkin dianggap bersalah memperkaya diri sendiri dari pembayaran pekerjaan sebesar US$ 3,08 juta yang akhirnya dianggap bukan kerugian negara," jelasnya.

Senada juga disampaikan Herland melalui kuasa hukumnya Khaerul Tanjung. Menilai keterlibatan kliennya di proyek bioremediasi berdasarkan tender terbuka.

Sebagai informasi saja, PT DKI telah menyatakan meringankan keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap dua kontraktor PT CPI. Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri yang semula diganjar dengan hukuman penjara selama lima tahun menjadi hanya dua tahun. Sedangkan Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo dikurangi dari enam tahun menjadi tiga tahun. Tak hanya itu, dua perusahaan itu pun terbebas dari kewajiban membayar uang pengganti yang nilainya masing-masing US$ 3,08 juta dan US$ 6,9 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×