kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Chevron Menang Melawan KPPU


Kamis, 12 September 2013 / 08:00 WIB
ILUSTRASI. Pabrik emas kedua BRMS dengan kapasitas 4.000 ton bijih per hari di Sulawesi Tengah mulai beroperasi tahun ini.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus gigit jari. Maklum, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganulir putusan wasit persaingan usaha itu yang sebelumnya menghukum PT Chevron Indonesia membayar denda Rp 2,5 miliar. Denda  tersebut lantaran Chevron terbukti diskriminatif dalam tender export pipeline front end engineering and design contract senilai US$ 4,69 juta.

Dalam putusannya, Rabu (11/9), Hakim Sutiyo menyatakan, dugaan diskriminasi itu tidak terbukti. Selain itu, hakim menilai adanya kesalahan ketik dalam penawaran tender tidak bisa menjadi bukti bahwa Chevron melakukan diskriminasi.

Stefanus Haryanto, kuasa hukum Chevron enggan berkomentar perihal putusan ini. "Majelis hakim memutus berdasarkan fakta dan bukti," ujarnya, seusai sidang, kemarin (11/9).

Di lain pihak, kuasa hukum KPPU Muhammad Iqbal memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami tetap berpegang teguh pada putusan kami. Dalam pemeriksaan KPPU, terbukti ada tindakan diskriminasi," ujarnya.

Ia menambahkan, kesalahan ketik tidak termasuk dalam substansi permasalahan. Sebab selain salah ketik, Chevron tidak konsisten menerapkan persyaratan teknis.
Sebagai informasi, gugatan banding Chevron berawal dari putusan KPPU pada 16 Mei 2013 yang menjatuhkan denda sebesar Rp 2,5 miliar. KPPU menyebut Chevron terbukti melakukan diskriminasi.

Perusahaan Amerika itu memutuskan PT Worley Parsons sebagai pemenang tender export pipeline front end engineering and design contract. Pada tender itu ada peserta lain yakni PT Wood Group Indonesia. Wood Group di diskualifikasi lantaran dinilai tidak konsisten dalam berkas penawaran.

Nah, PT Wood Group Indonesia mengklaim berkas penawaran yang mereka ajukan tak berbeda dengan milik
PT Worley Parsons, karena sama sama tidak konsisten. Karena itu mereka merasa dirugikan, akhirnya Wood Group melaporkan dugaan perlakuan diskriminatif  ini kepada KPPU.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×