Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Dua bos perusahaan kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo akan mengajukan kasasi dalam putusan banding perkara dugaan korupsi bioremediasi.
Meski hukuman keduanya telah diringankan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetapi mereka masih merasa keberatan terhadap putusan tersebut.
"Hakim tidak berani memutuskan bebas," kata Ricksy melalui kuasa hukumnya Najib Ali Gisymar kepada Kontan, Senin (30/9).
Menurutnya, Risksy tetap berkeyakinan dirinya tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan. Putusan hakim PT yang mengurangi hukuman kliennya dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara dianggap keputusan yang ragu-ragu.
Najib bilang, bagaimana mungkin kliennya dianggap bersalah memperkaya diri sendiri dari pembayaran pekerjaan sebesar US$ 3,08 juta yang akhirnya dianggap bukan kerugian negara.
Hal senada diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa Herland bin Ompo Khaerul Tanjung. Menurutnya, kliennya akan mempersiapkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Keterlibatan PT SGJ dalam proyek bioremediasi, diikuti Herland dengan cara sebagaimana mestinya melalui tender terbuka. Sehingga wajar bila pada akhirnya mendapatkan bayaran dari PT CPI.
"Memang pak Herland kerja dan dia sangat bisa membuktikan uang yang didapatkan berasal dari penyelesaian kontrak," terangnya.
Sebelumnya, PT DKI telah menyatakan meringankan keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap dua kontraktor PT CPI. Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri yang semula diganjar dengan hukuman penjara selama 5 tahun menjadi hanya 2 tahun.
Sedangkan Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo dikurangi dari 6 tahun menjadi 3 tahun.
Tak hanya itu, dua perusahaan itu pun terbebas dari kewajiban membayar uang pengganti yang nilainya masing-masing US$ 3,08 juta dan US$ 6,9 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News