kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Meski bisa ditolak DPR, Kejaksaan tetap akan mendeponir kasus Bibit-Chandra


Rabu, 10 November 2010 / 12:01 WIB
ILUSTRASI. Layar Digital Perdagangan Saham di Mandiri Sekuritas


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menjamin kasus dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sudah selesai. Hal ini diungkapkan Marwan ketika menjadi pembicara dalam sebuah seminar Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang dihadiri juga oleh Chandra.

Marwan mengatakan Kejaksaan Agung sudah memutuskan mendeponir kasus Bibit-Chandra. "Tinggal ditandatangani saja secara formal," ujar Marwan, Rabu (10/11).

Ia bisa memastikan hal itu walaupun putusan bisa itu dipermasalahkan dan ditolak oleh DPR. Menurut Marwan, Plt Jaksa Agung Darmono menegaskan tetap akan mendeponir kasus tersebut.

Opsi deponering adalah kewenangan kejaksaan untuk mengesampingkan kasus Bibit dan Chandra demi kepentingan umum. Sebelumnya, kedua pimpinan KPK disidik oleh kepolisan dan kejaksaan dalam kasus penerimaan suap dari tersangka Anggoro Widjojo. Namun, karena tidak cukup bukti, jaksa lalu memutuskan mendeponir kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×