kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.275   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Meski bisa ditolak DPR, Kejaksaan tetap akan mendeponir kasus Bibit-Chandra


Rabu, 10 November 2010 / 12:01 WIB
Meski bisa ditolak DPR, Kejaksaan tetap akan mendeponir kasus Bibit-Chandra
ILUSTRASI. Layar Digital Perdagangan Saham di Mandiri Sekuritas


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menjamin kasus dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sudah selesai. Hal ini diungkapkan Marwan ketika menjadi pembicara dalam sebuah seminar Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang dihadiri juga oleh Chandra.

Marwan mengatakan Kejaksaan Agung sudah memutuskan mendeponir kasus Bibit-Chandra. "Tinggal ditandatangani saja secara formal," ujar Marwan, Rabu (10/11).

Ia bisa memastikan hal itu walaupun putusan bisa itu dipermasalahkan dan ditolak oleh DPR. Menurut Marwan, Plt Jaksa Agung Darmono menegaskan tetap akan mendeponir kasus tersebut.

Opsi deponering adalah kewenangan kejaksaan untuk mengesampingkan kasus Bibit dan Chandra demi kepentingan umum. Sebelumnya, kedua pimpinan KPK disidik oleh kepolisan dan kejaksaan dalam kasus penerimaan suap dari tersangka Anggoro Widjojo. Namun, karena tidak cukup bukti, jaksa lalu memutuskan mendeponir kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×