kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Meski bisa ditolak DPR, Kejaksaan tetap akan mendeponir kasus Bibit-Chandra


Rabu, 10 November 2010 / 12:01 WIB
Meski bisa ditolak DPR, Kejaksaan tetap akan mendeponir kasus Bibit-Chandra
ILUSTRASI. Layar Digital Perdagangan Saham di Mandiri Sekuritas


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menjamin kasus dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sudah selesai. Hal ini diungkapkan Marwan ketika menjadi pembicara dalam sebuah seminar Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang dihadiri juga oleh Chandra.

Marwan mengatakan Kejaksaan Agung sudah memutuskan mendeponir kasus Bibit-Chandra. "Tinggal ditandatangani saja secara formal," ujar Marwan, Rabu (10/11).

Ia bisa memastikan hal itu walaupun putusan bisa itu dipermasalahkan dan ditolak oleh DPR. Menurut Marwan, Plt Jaksa Agung Darmono menegaskan tetap akan mendeponir kasus tersebut.

Opsi deponering adalah kewenangan kejaksaan untuk mengesampingkan kasus Bibit dan Chandra demi kepentingan umum. Sebelumnya, kedua pimpinan KPK disidik oleh kepolisan dan kejaksaan dalam kasus penerimaan suap dari tersangka Anggoro Widjojo. Namun, karena tidak cukup bukti, jaksa lalu memutuskan mendeponir kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×