kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Kejagung belum terima tanggapan deponeering


Minggu, 07 November 2010 / 23:49 WIB
Kejagung belum terima tanggapan deponeering
ILUSTRASI. Gedung Bank Indonesia


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum menerima tanggapan atas pengenyampingan perkara (deponeering) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dari lima lembaga negara. Kelima lembaga itu yakni Presiden, DPR, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Kepolisian. Plt Jaksa Agung Darmono mengatakan Kejagung berharap besar kepolisian segera memberi tanggapan.

“Masalah deponeering Bibit dan Chandra ini berkaitan dengan masalah pemerasan. Sehingga, yang paling penting adalah lembaga yang paling dekat hubungannya dengan masalah ini, yaitu kepolisian,” tutur Darmono.

Namun, Kejagung juga memberi peluang bagi empat lembaga lainnya yakni Presiden, DPR, MA, dan MK untuk ikut menanggapi deponeering kasus Bibit dan Chandra. Darmono beralasan Kejagung memberi peluang lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu sebagai bentuk penghormatan.

Menurutnya, tanggapan dari lima lembaga berguna sebagai pelengkap putusan Kejagung mengambil sikap deponeering kasus Bibit dan Chandra. “Dan, perkembangannya sampai sekarang semua belum ada jawaban. Tentu semuanya harus dipertimbangkan oleh lembaga-lembaga yang bersifat kolegial,” pungkas Darmono.

Akhir Oktober lalu Kejagung memutus mengenyampingkan perkara atas putusan MA yang tidak dapat menerima permohonan praperadilan atas SKPP Bibit dan Chandra. Kedua pimpinan KPK itu menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan saat menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan atas tersangka Anggoro Widjojo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×