CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Kejagung belum terima tanggapan deponeering


Minggu, 07 November 2010 / 23:49 WIB
Kejagung belum terima tanggapan deponeering
ILUSTRASI. Gedung Bank Indonesia


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum menerima tanggapan atas pengenyampingan perkara (deponeering) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dari lima lembaga negara. Kelima lembaga itu yakni Presiden, DPR, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Kepolisian. Plt Jaksa Agung Darmono mengatakan Kejagung berharap besar kepolisian segera memberi tanggapan.

“Masalah deponeering Bibit dan Chandra ini berkaitan dengan masalah pemerasan. Sehingga, yang paling penting adalah lembaga yang paling dekat hubungannya dengan masalah ini, yaitu kepolisian,” tutur Darmono.

Namun, Kejagung juga memberi peluang bagi empat lembaga lainnya yakni Presiden, DPR, MA, dan MK untuk ikut menanggapi deponeering kasus Bibit dan Chandra. Darmono beralasan Kejagung memberi peluang lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu sebagai bentuk penghormatan.

Menurutnya, tanggapan dari lima lembaga berguna sebagai pelengkap putusan Kejagung mengambil sikap deponeering kasus Bibit dan Chandra. “Dan, perkembangannya sampai sekarang semua belum ada jawaban. Tentu semuanya harus dipertimbangkan oleh lembaga-lembaga yang bersifat kolegial,” pungkas Darmono.

Akhir Oktober lalu Kejagung memutus mengenyampingkan perkara atas putusan MA yang tidak dapat menerima permohonan praperadilan atas SKPP Bibit dan Chandra. Kedua pimpinan KPK itu menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan saat menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan atas tersangka Anggoro Widjojo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×