kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Kejagung belum terima tanggapan deponeering


Minggu, 07 November 2010 / 23:49 WIB
Kejagung belum terima tanggapan deponeering
ILUSTRASI. Gedung Bank Indonesia


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum menerima tanggapan atas pengenyampingan perkara (deponeering) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dari lima lembaga negara. Kelima lembaga itu yakni Presiden, DPR, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Kepolisian. Plt Jaksa Agung Darmono mengatakan Kejagung berharap besar kepolisian segera memberi tanggapan.

“Masalah deponeering Bibit dan Chandra ini berkaitan dengan masalah pemerasan. Sehingga, yang paling penting adalah lembaga yang paling dekat hubungannya dengan masalah ini, yaitu kepolisian,” tutur Darmono.

Namun, Kejagung juga memberi peluang bagi empat lembaga lainnya yakni Presiden, DPR, MA, dan MK untuk ikut menanggapi deponeering kasus Bibit dan Chandra. Darmono beralasan Kejagung memberi peluang lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu sebagai bentuk penghormatan.

Menurutnya, tanggapan dari lima lembaga berguna sebagai pelengkap putusan Kejagung mengambil sikap deponeering kasus Bibit dan Chandra. “Dan, perkembangannya sampai sekarang semua belum ada jawaban. Tentu semuanya harus dipertimbangkan oleh lembaga-lembaga yang bersifat kolegial,” pungkas Darmono.

Akhir Oktober lalu Kejagung memutus mengenyampingkan perkara atas putusan MA yang tidak dapat menerima permohonan praperadilan atas SKPP Bibit dan Chandra. Kedua pimpinan KPK itu menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan saat menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan atas tersangka Anggoro Widjojo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×