kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jaksa Agung: Persiapan eksekusi mati sudah 90%


Rabu, 25 Februari 2015 / 11:28 WIB
Jaksa Agung: Persiapan eksekusi mati sudah 90%
ILUSTRASI. Hermina Tower - RS Hermina PT Medikaloka Hermina Tbk HEAL


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan, persiapan eksekusi hukuman mati hampir rampung dilakukan. Persiapan sudah mencapai 90% dan hanya kurang empat terpidana lagi yang masih harus dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan.

"Sekitar 90%," kata Prasetyo saat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (25/2).

Pelaksanaan eksekusi masih menunggu pemindahan tahanan hingga koordinasi penyimpan regu tembak. Kejaksaan juga harus berkoordinasi menyiapkan ruang isolasi hingga kesiapan rohaniwan bagi para napi.

"Pelaksanaannya nanti akan dilakukan serentak sehingga tidak ada kesan saling menunggu," kata Prasetyo.

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen itu mengatakan, ada 20 napi yang akan dihukum mati pada eksekusi tahap kedua. Dari jumlah itu, masih ada empat orang terpidana yang belum dipindah ke LP Nusakambangan. "Sebanyak 2 orang di Bali, 1 orang di Madiun, dan 1 orang di Yogyakarta," ujar Prasetyo.

Prasetyo menyatakan tidak pernah menunda pelaksanaan hukuman mati. Hanya saja, persiapan eksekusi harus dilakukan secara matang. Dia juga menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak terpengaruh oleh tekanan dunia internasional agar Indonesia membatalkan eksekusi mati.

"Eksekusi sudah final. Tidak ada penundaan karena kita belum pernah memutuskan kapan harinya, apalagi pembatalan. Ini menyangkut masalah konsistensi penegakan hukum dan menyangkut masalah kewibawaan negara," kata dia. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×