kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Duo Bali nine dipindahkan dengan pesawat carteran


Selasa, 17 Februari 2015 / 10:04 WIB
Duo Bali nine dipindahkan dengan pesawat carteran
ILUSTRASI. 4 Episode Naruto Terbaru jadi Tayang 3 September? Ditunda, ini Penjelasannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

DENPASAR. Pemindahan terhadap dua terpidana mati kasus narkotika yang dikenal dengan sebutan kelompok Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dari Lembaga Pemasyarakatan Denpasar, Kerobokan, Denpasar, Bali ke Lapas Nusa Kambangan Cilacap, Jawa Tengah, bakal menggunakan pesawat carteran berkapasitas 20-30 orang.

"Menggunakan pesawat carteran berkapasitas 20 hingga 30 orang. Kemungkinan besar menggunakan pesawat komersil,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Samiarso, Denpasar, Bali,Selasa (17/2/2015).

Moomock tidak menjelaskan secara gamblang jenis pesawat komersil apa, dan belum ditentukan maskapai mana yang akan digunakan. “Belum, belum ditentukan maskapai mana. Apakah Garuda, Lion Air atau lainnya. Masih belum, akan kembali dibicarakan lagi. Masih ada rapat kecil-kecilan,” tambahnya.

Senen kemarin, rapat koordinasi sudah digelar. Hadir perwakilan dari Kejaksaan, Pemerintah Daerah Bali, Polri, TNI, dan Kemenkumham untuk memutuskan skenario pemindahan yang aman dan lancar.

Momock juga menyampaikan bahwa eksekutor dalam eksekusi ini dari Jawa Tengah. Dengan demikian, aparat keamanan yang ditugaskan di Bali hanya mengawal pemindahan dari Lapas Kerobokan menuju Lapas Nusakambanhan. (Kontributor Denpasar, Sri Lestari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×