kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kuasa hukum duo Bali Nine surati KY, soal apa?


Senin, 16 Februari 2015 / 22:32 WIB
Kuasa hukum duo Bali Nine surati KY, soal apa?
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor pusat Bank BRI Jakarta (18/11/2022)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tim kuasa hukum dua terpidana mati "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mengirimkan surat ke Komisi Yudisial (KY), untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan hakim yang mengadili dua warga Australia tersebut. Hal itu dikatakan kuasa hukum Andrew dan Myuran, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers di SCBD, Jakarta Selatan, Senin (16/2).

"Kami sudah mengirim surat keĀ  KY, melaporkan pernyataan seorang kuasa hukum, soal adanya permintaan sejumlah uang oleh hakim, untuk keringanan hukuman bagi Andrew dan Myuran," ujar Todung.

Todung menyebutkan, salah satu kuasa hukum, Muhammad Rifan, mengatakan, ada dugaan permintaan uang tersebut oleh hakim yang menangani kasus "Bali Nine". Meski demikian, Todung mengatakan, ia belum bisa membuktikan kebenaran dugaan tersebut. Akan tetapi, dengan informasi tersebut, tim kuasa hukum menduga ada yang salah dengan proses peradilan saat itu.

Menurut dia, tim kuasa hukum berharap KY dapat menindaklanjuti laporan itu dengan membentuk tim investigasi.

"Kami tidak tahu itu benar atau tidak, tetapi kami terganggu. Kami minta KY untuk melakukan investigasi. Pengadilan tidak boleh cacat, apalagi yang menyangkut hukuman mati," kata Todung.

Sukumaran dan Chan merupakan anggota Bali Nine yang ditangkap karena menyelundupkan heroin seberat 8,3 kilogram senilai US$ 4 juta dari Indonesia menuju ke Australia. Mereka divonis mati pada tahun 2006 lalu.

Kuasa hukum keduanya saat ini telah mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden yang berisi penolakan permohonan grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka meminta agar Kejaksaan dapat menunda proses eksekusi selagi proses hukum sedang berjalan di PTUN. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×