kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Terpidana 'Bali Nine' dipindah pakai pesawat TNI


Selasa, 24 Februari 2015 / 11:19 WIB
Terpidana 'Bali Nine' dipindah pakai pesawat TNI
ILUSTRASI. Kemenkeu dan Panja A Banggar menaikkan target setoran dividen BUMN tahun 2024 menjadi Rp 85,8 triliun.. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

DENPASAR. Dua terpidana mati yang dikenal publik sebagai anggota kelompok "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Denpasar ke Nusakambangan dengan menggunakan pesawat milik TNI.

Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Samiarso, yang ditemui wartawan di Denpasar, Bali, Selasa (24/2). "Nanti tinggal kita siapkan saja. Apa Hercules atau jenis CN, masih belum tahu. Nanti kita lihat, termasuk pengawalannya bagaimana. Tunggu saja ya," kata Momock.

Diberitakan kemarin, Momock mengatakan bahwa ada perubahan rencana pesawat angkut yang akan digunakan. Awalnya, tersiar kabar, duo "Bali Nine" itu akan dibawa dengan menggunakan pesawat komersial carteran.

Menurut Momock, keputusan penggunaan pesawat TNI dilatarbelakangi pertimbangan keamanan dan kelancaran saat pemindahan kedua terpidana mati tersebut. "Iya pasti pesawat TNI. Ya pertimbangannya keamanan untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Antisipasi sedini mungkin," kata dia lagi.

Upaya TNI membantu kelancaran pemindahan terpidana mati terlihat dari beberapa kali aparat Kejati melakukan koordinasi dengan melibatkan TNI. (Sri Lestari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×