Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, pelimpahan berkas perkara dua buron, Hesyam Al Waraq selaku Komisaris Bank Century serta Rafat Ali Rizvi selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Century, ke pengadilan tinggal menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Masih menunggu audit BPK. Seta menunggu penyerahan hasil pemeriksaan oleh Mabes Polri terhadap Hesyam dan Rafat terkait kasus pencucian uang," ujar Hendarman di Kejaksaan Agung, Selasa (12/1). Hendarman mengatakan, saat ini BPK tengah melakukan audit atas perkara itu. Menurutnya, dengan adanya hasil audit tersebut, nantinya bakal diketahui berapa besar kerugian negara akibat tindakan keduanya yang terbukti melakukan pembobolan aset Century.
Hendarman menegaskan, sambil menunggu proses audit selesai, pihak Kejaksaan terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait rencana penggabungan dua berkas tersebut. "Terus berkomunikasi, tentu nanti akan ada tindak lanjut dari hasil kepolisian untuk bagian pencucian uangnya," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News