kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Jaksa Agung janji segera seret Susno ke penjara


Kamis, 21 Maret 2013 / 17:13 WIB
ILUSTRASI. Harga emas Antam turun Rp 5.000 menjadi Rp 929.000 per gram pada Rabu (27/10)


Reporter: Noverius Laoli |

JAKARTA.  Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan akan segera melaksanakan eksekusi terhadap Komisaris Jenderal (purn) Pol Susno Duadji. Mahkamah Agung sudah menolak kasasi mantan Kabareskrim Polri itu, maka sesuai Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Kejaksaan Agung harus melaksanakan putusan eksekusi.

Basrif menolak tudingan bahwa Kejaksaan tidak berani melakukan eksekusi terhadap Susno. "Ini bukan masalah berani dan tidak berani, tapi persoalan waktu. Waktu ini ditafsirkan beda-beda putusan-putusannya. Tapi kita tidak ada tafsir lain. Jaksa itu adalah eksekutor, sesuai dengan KUHAP, dia akan melaksanakan putusan, setelah salinan putusan itu diberikan," janji Basrif usai menghadiri pelantikan Wakil Mahkamah Agung Bidang Yudisial di Istana Negara, Kamis (21/3).

Basrif memastikan bahwa Kejaksaan tidak akan lalai menjalankan tugasnya untuk mengeksekusi Susno. Tapi ia mengaku masih mencari jalan terbaik apakah eksekusi akan dijalankan secara paksa atau tidak. Pasalnya, dalam KUHP tidak ada pengaturan soal eksekusi upaya paksa, yang ada adalah pemanggilan paksa. 

Meskipun demikian, Basrif berjanji akan mengeksekusi Susno dalam waktu cepat. Ia bilang, lebih cepat menyeret Susno dalam penjara jauh lebih baik bagi Kejaksaan. Ia juga menepis pernyataan yang mengatakan bahwa Kejaksaan salah dalam menafsirkan putusan MA. Ia menegaskan, penolakan kasasi ditolak berarti Susno bersalah dan harus dipidana sesuai dengan yang tertulis dalam putusan MA yakni tiga tahun enam bulan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×