kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Susno menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan


Selasa, 20 Desember 2011 / 07:30 WIB
Susno menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan
ILUSTRASI. Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/9/2020).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kemarin (19/12), Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Polisi Susno Duadji menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Memori kasasi tersebut diserahkan oleh salah satu kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir.

Dalam kasasinya, Susno mempersoalkan proses putusan hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis Susno bersalah dalam kasus korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah di Jawa Barat tahun 2008.

Menurut Ari, majelis hakim di tingkat banding, dalam pertimbangan hukumnya tidak mengutip secara utuh putusan pengadilan tingkat pertama. "Majelis hakim dalam putusannya tidak memberikan pertimbangan terhadap memori banding yang kami ajukan," kata Ari.

Ia juga mengatakan majelis hakim dalam putusannya hanya memberikan alasan memperkuat putusan sebelumnya, di tingkat pertama.
Selain itu, pihak Susno juga berpandangan majelis hakim banding tidak membuat pertimbangan hukum yang jelas dan gamblang.

Dengan alasan itulah tim penasihat hukum berpandangan majelis hakim tingkat pengadilan tinggi dalam menerapkan hukum. Keberatan-keberatan inilah yang dimasukkan dalam memori kasasi. Ia berharap majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akan lebih jeli dan objektif dalam meneliti kasus.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis Susno pidana penjara 3,5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×