Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kemarin (19/12), Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Polisi Susno Duadji menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Memori kasasi tersebut diserahkan oleh salah satu kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir.
Dalam kasasinya, Susno mempersoalkan proses putusan hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis Susno bersalah dalam kasus korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah di Jawa Barat tahun 2008.
Menurut Ari, majelis hakim di tingkat banding, dalam pertimbangan hukumnya tidak mengutip secara utuh putusan pengadilan tingkat pertama. "Majelis hakim dalam putusannya tidak memberikan pertimbangan terhadap memori banding yang kami ajukan," kata Ari.
Ia juga mengatakan majelis hakim dalam putusannya hanya memberikan alasan memperkuat putusan sebelumnya, di tingkat pertama.
Selain itu, pihak Susno juga berpandangan majelis hakim banding tidak membuat pertimbangan hukum yang jelas dan gamblang.
Dengan alasan itulah tim penasihat hukum berpandangan majelis hakim tingkat pengadilan tinggi dalam menerapkan hukum. Keberatan-keberatan inilah yang dimasukkan dalam memori kasasi. Ia berharap majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akan lebih jeli dan objektif dalam meneliti kasus.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis Susno pidana penjara 3,5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News