kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Susno Duadji Bakal Dieksekusi di LP Cibinong


Senin, 18 Februari 2013 / 13:58 WIB
Susno Duadji Bakal Dieksekusi di LP Cibinong
ILUSTRASI. Paul Pogba ungkap rahasia comeback Belgia vs Prancis hingga kans pulang ke Juventus


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Basrief Arief mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Terpidana kasus korupsi PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu akan segera menjalani masa hukumannya.

“Penasehat hukumnya sudah menyampaikan surat. Prinsipnya kan bersedia untuk dieksekusi. Sementara ini di (Lembaga Pemasyarakatan) Cibinong,” kata Basrief saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/2).

Menurutnya pemilihan Lapas Cibinong memang sengaja dilakukan agar Susno tidak menjalani masa hukuman di tempat yang sama bersama terpidana kasus serupa, Gayus Tambunan. Mantan pegawai dirjen pajak itu sendiri saat ini sudah terlebih dahulu ditahan di LP Sukamiskin, Bandung. Kata dia, jangan sampai Susno sebagai pembongkar kasus dijadikan satu dengan terpidana kasus yang sama.

Sayangnya, Basrief belum bisa memastikan kapan eksekusi akan dilakukan. “Saya belum bisa memastikan karena Kejari (Jakarta Selatan) sebagai pelaksana,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung akhirnya telah menerima salinan Mahkamah Agung terkait perkara korupsi korupsi PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 yang membelit mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji.

Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan keputusan PN Jaksel yang mengganjar purnawirawan polisi itu dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Susno sendiri kini tengah menghirup udara bebas lantaran batas masa penahanannya sudah melampaui batas sejak masa persidangan di PN Jaksel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×