kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Susno Duadji: Terima kasih Timur Pradopo


Rabu, 05 Desember 2012 / 22:04 WIB
Susno Duadji: Terima kasih Timur Pradopo
Promo McD terbaru di September 2021, McSpicy hanya Rp 1 dan paket hemat banget Rp 22.000-an.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Susno Duadji harus pensiun sebagai anggota Polri di saat masih dililit kasus dan harus siap kembali masuk ke dalam sel menyusul kasasi perkaranya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dia sudah pensiun sejak 1 Agustus 2012.

Susno mengungkapkan, bahwa dirinya mendapat bantuan pendampingan penasihat hukum atau pengacara dari Divisi Pembinaan Hukum (Divbinkum) Polri, sejak proses banding dan kasasi kasusnya.

"Dan sampai saat ini, Tim Advokad saya dikoordinir oleh Divbinkum Polri," ujar Susno, Rabu (5/12).

Tak lupa, Susno menyampaikan terima kasih kepada Kapolri saat ini sekaligus juniornya di Akpol, Jenderal Polisi Timur Pradopo, yang telah memberikan bantuan tersebut.

"Kapolri Jenderal Timur Pradopo memberikan bantuan hukum sepenuhnya dan gratis kepada saya. Untuk itu saya ucapkan terima kasih," kata Susno yang kasusnya diusut saat kepemimpinan Polri di bawah Bambang Hendarso Danuri itu.

Dalam putusan 22 November 2012, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi Susno Duadji atas perkara pidana korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Dia tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Abdul Qodir/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×