Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Susno Duadji harus pensiun sebagai anggota Polri di saat masih dililit kasus dan harus siap kembali masuk ke dalam sel menyusul kasasi perkaranya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dia sudah pensiun sejak 1 Agustus 2012.
Susno mengungkapkan, bahwa dirinya mendapat bantuan pendampingan penasihat hukum atau pengacara dari Divisi Pembinaan Hukum (Divbinkum) Polri, sejak proses banding dan kasasi kasusnya.
"Dan sampai saat ini, Tim Advokad saya dikoordinir oleh Divbinkum Polri," ujar Susno, Rabu (5/12).
Tak lupa, Susno menyampaikan terima kasih kepada Kapolri saat ini sekaligus juniornya di Akpol, Jenderal Polisi Timur Pradopo, yang telah memberikan bantuan tersebut.
"Kapolri Jenderal Timur Pradopo memberikan bantuan hukum sepenuhnya dan gratis kepada saya. Untuk itu saya ucapkan terima kasih," kata Susno yang kasusnya diusut saat kepemimpinan Polri di bawah Bambang Hendarso Danuri itu.
Dalam putusan 22 November 2012, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi Susno Duadji atas perkara pidana korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Dia tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Abdul Qodir/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News