kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.139   -85,00   -0,52%
  • IDX 7.931   38,34   0,49%
  • KOMPAS100 1.118   1,09   0,10%
  • LQ45 827   -2,94   -0,35%
  • ISSI 267   3,46   1,32%
  • IDX30 427   -1,81   -0,42%
  • IDXHIDIV20 491   -1,62   -0,33%
  • IDX80 124   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 128   0,08   0,06%
  • IDXQ30 138   -0,34   -0,25%

Permohonan banding Susno Duadji ditolak


Jumat, 11 November 2011 / 10:27 WIB
Permohonan banding Susno Duadji ditolak
ILUSTRASI. Corona. REUTERS/Kim Kyung-Hoon


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji. Majelis hakim banding menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili kasus Susno sudah tepat.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Ahmad Sobari memaparkan, putusan banding itu dibacakan pada 9 November lalu. "Hakim pengadilan tinggi menilai Susno memang bersalah," katanya saat dihubungi, Jumat (11/11).

Dalam putusan banding itu, Susno dihukum 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta atau subsider empat bulan kurungan. Namun, majelis hakim banding yang diketuai Roosdarmani menambahkan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Susno dari semula sebesar Rp 4 miliar menjadi sebesar Rp 4,2 miliar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun kepada Susno. Hakim menyatakan, Susno terbukti bersalah dalam dugaan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2008 silam.

Selain hukuman penjara, hakim juga mengharuskan Susno membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Jika tidak, pengadilan akan menyita hartanya atau dikurung satu tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×