kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Permohonan banding Susno Duadji ditolak


Jumat, 11 November 2011 / 10:27 WIB
Permohonan banding Susno Duadji ditolak
ILUSTRASI. Corona. REUTERS/Kim Kyung-Hoon


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji. Majelis hakim banding menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili kasus Susno sudah tepat.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Ahmad Sobari memaparkan, putusan banding itu dibacakan pada 9 November lalu. "Hakim pengadilan tinggi menilai Susno memang bersalah," katanya saat dihubungi, Jumat (11/11).

Dalam putusan banding itu, Susno dihukum 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta atau subsider empat bulan kurungan. Namun, majelis hakim banding yang diketuai Roosdarmani menambahkan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Susno dari semula sebesar Rp 4 miliar menjadi sebesar Rp 4,2 miliar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun kepada Susno. Hakim menyatakan, Susno terbukti bersalah dalam dugaan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2008 silam.

Selain hukuman penjara, hakim juga mengharuskan Susno membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Jika tidak, pengadilan akan menyita hartanya atau dikurung satu tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×