kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.113   40,00   0,25%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Jaksa agung ingin eksekusi mati tetap dilakukan


Rabu, 24 Desember 2014 / 17:22 WIB
Jaksa agung ingin eksekusi mati tetap dilakukan
ILUSTRASI. Daun sirih, bahan alami yang efektif mengobati batuk.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan tidak ada pembatalan untuk melakukan eksekusi mati pada bulan ini. Saat ini, kata Prasetyo, Kejaksaan sedang menunggu semua aspek hukum dari narapidana yang akan diekesekusi.

"Tidak ada istilah dibatalkan, hanya tentunya itu kan semua aspek itu harus terpenuhi dulu. Jangan ada sedikitpun lubang kelemahan yang nantinya justru kita dipersalahkan," ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Prasetyo mengatakan, eksekusi hukuman mati ini memang menuai pro kontra di tengah masyarakat. Untuk itu, Kejaksaan Agung ingin memastikan semua hak-hak hukum narapidana terpenuhi terlebih dahulu, agar pada saat eksekusi dilakukan, tidak ada permasalahan yang dituduhkan pada Kejaksaan Agung.

Prasetyo lalu mempersoalkan adanya peninjauan kembali (PK) setelah narapidana sudah menerima grasi. Menurutnya, jika narapidana sudah mengaku salah dan meminta ampun, tidak perlu lagi ada upaya hukum yang dilakukan. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung sudah melakukan pembicaraan dengan Mahkamah Agung untuk mengatur tentang pemberian pembatasan pengajuan terpidana mati.

"Kita bareng nanti, MA akan mengeluarkan apakah perma (peraturan Mahkamah Agung) atau apapun itu yang nantinya tentunya memberikan pembatasan pengajuan PK oleh terpidana mati. Sekarang kan tidak ada batas waktu," ucap Prasetyo.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi atas pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari terkait pengajuan PK. Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan PK dapat diajukan berkali-kali demi keadilan. Keputusan ini sempat mendapat berbagai reaksi. Salah satunya adalah kekhawatiran akan ketidakpastian hukum. (Fathur Rochman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×