kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Muhammadiyah dukung hukuman mati terpidana narkoba


Rabu, 24 Desember 2014 / 13:20 WIB
Muhammadiyah dukung hukuman mati terpidana narkoba
ILUSTRASI. Bleach: Thousand-Year Blood War Episode 14 Kapan Tayang? Simak Sinopsis dan Jadwal


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo menolak grasi untuk terpidana mati kasus narkoba. Hukuman mati terhadap bandar dan pengedar narkoba dalam skala yang besar dianggap sudah tepat.

"Kami mendukung sepenuhnya hukuman mati untuk bandar narkoba," kata Wakil Ketua Umum PP Muhammadiyah Abdul Malik Fadjar seusai bertemu Presiden Jokowi, di Kantor Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/12).

Dalam pertemuan tersebut, kata Abdul, Jokowi yang didampingi sejumlah menteri Kabinet Kerja meminta saran terkait hukuman mati ini. Selain itu, Jokowi juga meminta pandangan Muhammadiyah terkait gerakan radikalisme di Indonesia. [Baca: Jokowi Minta Pandangan PBNU Terkait Vonis Mati Bandar Narkoba dan Radikalisme]

Abdul menjelaskan, narkoba sejauh ini sudah merusak hidup banyak orang. Generasi muda yang seharusnya memiliki masa depan cerah hidupnya harus rusak karena narkoba. "Hukuman mati terhadap narkoba ini selama dalam UU dibenarkan, Muhammadiyah mendukung," ujar Abdul.

Untuk diketahui, lima terpidana mati dieksekusi pada Desember 2014 ini. Tidak ada yang tersangkut kasus korupsi. Tiga orang adalah terpidana kasus narkoba, sementara dua lainnya terkait kasus pembunuhan berencana. Semuanya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan warga negara Indonesia. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×