kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Jokowi minta pandangan tentang vonis mati ke NU


Rabu, 24 Desember 2014 / 10:58 WIB
Jokowi minta pandangan tentang vonis mati ke NU
ILUSTRASI. Simak cara bayar IndiHome lewat BRImo, begini langkahnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta masukan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terkait kebijakan pemerintah untuk melakukan eksekusi hukuman mati terhadap bandar narkoba. Permintaan itu disampaikan Jokowi saat menemui Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (24/12).

"Kami sampaikan mengenai hukuman mati, terutama yang berkaitan dengan narkoba. Kami minta pandangan dari NU," kata Jokowi, seusai pertemuan.

Selain meminta pandangan terkait vonis mati untuk bandar narkoba, Jokowi juga meminta pandangan NU terkait penanganan radikalisme di Indonesia. Pertemuan antara Jokowi dan Pengurus Besar NU digelar tertutup selama 50 menit.

"Ketegasan ke depan harus ditingkatkan supaya kita punya kewibawaan," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi didampingi oleh sejumlah menteri Kabinet Kerja, di antaranya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

Setelah menemui Pengurus Besar NU, Jokowi dijadwalkan menemui pengurus pusat Muhammadiyah. Selanjutnya, Jokowi diagendakan menggelar rapat terbatas di Istana untuk membahas beberapa hal dan salah satunya adalah penanganan bahaya narkoba di Indonesia. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×