kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.304   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.729   -20,41   -0,30%
  • KOMPAS100 992   -5,28   -0,53%
  • LQ45 766   -3,82   -0,50%
  • ISSI 210   -1,30   -0,61%
  • IDX30 397   -2,64   -0,66%
  • IDXHIDIV20 479   -3,27   -0,68%
  • IDX80 112   -0,66   -0,59%
  • IDXV30 117   -1,05   -0,89%
  • IDXQ30 130   -1,15   -0,88%

Jokowi minta pandangan tentang vonis mati ke NU


Rabu, 24 Desember 2014 / 10:58 WIB
Jokowi minta pandangan tentang vonis mati ke NU
ILUSTRASI. Simak cara bayar IndiHome lewat BRImo, begini langkahnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta masukan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terkait kebijakan pemerintah untuk melakukan eksekusi hukuman mati terhadap bandar narkoba. Permintaan itu disampaikan Jokowi saat menemui Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (24/12).

"Kami sampaikan mengenai hukuman mati, terutama yang berkaitan dengan narkoba. Kami minta pandangan dari NU," kata Jokowi, seusai pertemuan.

Selain meminta pandangan terkait vonis mati untuk bandar narkoba, Jokowi juga meminta pandangan NU terkait penanganan radikalisme di Indonesia. Pertemuan antara Jokowi dan Pengurus Besar NU digelar tertutup selama 50 menit.

"Ketegasan ke depan harus ditingkatkan supaya kita punya kewibawaan," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi didampingi oleh sejumlah menteri Kabinet Kerja, di antaranya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

Setelah menemui Pengurus Besar NU, Jokowi dijadwalkan menemui pengurus pusat Muhammadiyah. Selanjutnya, Jokowi diagendakan menggelar rapat terbatas di Istana untuk membahas beberapa hal dan salah satunya adalah penanganan bahaya narkoba di Indonesia. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×