Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Presiden Joko Widodo berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada ampunan bagi terpidana kasus narkoba yang akan dihukum mati. Sebab, narkoba telah menimbulkan dampak dan kerugian yang luas bagi masyarakat Indonesia.
Lalu, bagaimana dengan hukuman mati bagi para koruptor? "Saya mau tanya, koruptor itu ada hukuman matinya enggak. Di undang-undang ada enggak?" kata Jokowi seusai melakukan pertemuan dengan pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (24/12).
Dalam pertemuan itu, Jokowi yang didampingi sejumlah menteri Kabinet Kerja meminta saran terkait hukuman mati terhadap bandar narkoba. [Baca: Muhammadiyah Dukung Keputusan Jokowi Hukum Mati Terpidana Narkoba]
Wakil Ketua Umum Muhammadiyah Abdul Malik Fadjar mengatakan, organisasinya mendukung penuh langkah Jokowi untuk menolak grasi para terpidana mati narkoba itu.
Saat ditanya apakah pemerintah akan mengusulkan revisi undang-undang yang mengatur hukuman mati terhadap koruptor kepada DPR, agar ke depannya koruptor dapat dihukum mati, Jokowi tidak menjawab dengan tegas.
"Saya bukan orang yang memutus undang-undang. UU-nya kan enggak sampai sana," jawab Jokowi.
Untuk diketahui, lima terpidana mati dieksekusi pada Desember 2014 ini. Tiga orang adalah terpidana kasus narkoba, sementara dua lainnya terkait kasus pembunuhan berencana. Semuanya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan warga negara Indonesia. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News