kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

NU dukung eksekusi mati terpidana narkoba


Rabu, 24 Desember 2014 / 12:14 WIB
NU dukung eksekusi mati terpidana narkoba
ILUSTRASI. Cara Mengatasi Registrasi Kartu Telkomsel yang Gagal dalam 2 Langkah


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mendukung pemerintah menolak grasi dan mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba. Menurut Aqil, kejahatan pengedar dan produsen narkoba tidak dapat ditoleransi.

Said mengatakan, NU tegas mendukung pemerintah untuk mengeksekusi mati para pengedar dan produsen narkoba. Dukungan itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi saat bertemu pada hari ini, Rabu (24/12), di Gedung PBNU, Jakarta Pusat.

Pada hari ini, Presiden Jokowi bersilaturahim ke PBNU dalam rangka meminta pandangan terkait kebijakan eksekusi mati untuk pengedar dan produsen narkoba.

"Hukuman mati terhadap pengedar, apalagi produsen, kami dukung," kata Said Aqil.

Selain meminta pandangan terkait eksekusi mati, kata Said, Jokowi juga meminta pendapat PBNU mengenai penanganan radikalisme di Indonesia. Aqil menegaskan, PBNU mendukung sikap tegas pemerintah dalam penuntasan segala praktik radikalisme yang masih berkembang hingga saat ini.

"Kami anti-radikalisme, kelompok teroris dan radikal ekstrem, apalagi ISIS. Mereka bukan pejuang, melainkan petualang, bahaya. Jangan sampai ISIS dapat simpatisan di Indonesia," kata dia. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×