kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa Agung: Diduga Ada Keterlibatan Unsur TNI dan Sipil di Kasus Satelit Kemenhan


Senin, 14 Februari 2022 / 20:20 WIB
Jaksa Agung: Diduga Ada Keterlibatan Unsur TNI dan Sipil di Kasus Satelit Kemenhan
ILUSTRASI. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan ada dugaan keterlibatan unsur TNI dan sipil di kasus korupsi satelit Kemenhan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejagung telah melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123º bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2015 s/d 2021 pada Senin (14/2). 

Gelar perkara dilakukan di Gedung Bulat Kejaksaan Agung yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) beserta jajaran, serta tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, jajaran dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Lalu juga Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI), serta dari Kementerian Pertahanan. Adapun gelar perkara dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil,” ujar Burhanuddin dalam live streaming IG @kejaksaan.ri, Senin (14/2).

Burhanuddin mengatakan, para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.

Baca Juga: Soal Kasus Satelit di Kemenhan, BPKP Telah Serahkan ATT ke Kejagung

Selanjutnya, pasal 39 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi, Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.

“Saya memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan Pom TNI dan Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas perkara tersebut dan diharapkan tim penyidik koneksitas segera dapat menetapkan tersangka,” ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriyansyah menambahkan, Jampidsus mendapat perintah dari Jaksa Agung untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Yakni sewa satelit dan pengadaaan.

Febrie mengatakan, perkara tersebut merupakan perkara prioritas sehingga diusahakan dapat diselesaikan cepat. Ia menyebut, penanganan perkara yang belum genap sebulan namun sudah ada progres penyidikan yang cukup baik.

“Dari pengumpulan alat bukti, untuk sama pemahaman saya koordinasi dengan Jampidmil sehingga pada hari ini mengundang pihak Puspom TNI, Babinkum TNI, dan Itjen Kemenhan,” ucap Febrie.

Febrie menerangkan, koordinasi dilakukan agar terbuka dalam proses penanganan. Sehingga alat bukti tadi digelar.

“Kita lihat bagaimana proses sewanya, proses pembayarannya. Kemudian kita sampaikan bahwa ada hal-hal yang indikasi melawan hukum, semua itu dari alat bukti yang telah kita kemukakan,” terang Febrie.

Kemudian, lanjut Febrie, pihaknya juga sudah menemukan ada indikasi kerugian negara karena dalam sewa tersebut telah dikeluarkan sejumlah uang. “Yang nilai Rp 515,429 miliar untuk sementara, ini yang kita temukan,” ujar Febrie.

Jadi dengan keterbukaan tersebut, Kejaksaan ingin ada pemahaman yang sama terhadap anatomi perkara yang terjadi dan modus yang terjadi.

Kemudian, koordinasi tersebut dalam rangka untuk melihat siapa yang berperan dalam tindak pidana korupsi yang tengah disidik. Febrie mengatakan, telah kita diperoleh kesimpulan bahwa dari alat bukti tersebut memang kuat ada keterlibatan dari unsur sipil dan oknum TNI.

“Oleh karena itu kita usul ke pak Jaksa Agung agar ditangani koneksitas, yang selanjutnya telah disetujui, maka tindak lanjut koneksitas akan dilakukan oleh pak Jampidmil,” ucap Febrie.

Lebih lanjut Febrie mengatakan, selama ini tidak ada pendampingan dari Kejaksaan Agung dalam pengadaan alat pertahanan. “Jadi untuk yang pertama untuk pendampingan selama ini tidak ada, tapi untuk gugatan arbitrase memang sekarang sudah dilibatkan pak Jamdatun dan sekarang sedang berproses ya,” ucap Febrie.

Febrie menyatakan, tidak ada kendala dalam proses pemeriksaan dan/atau penyidikan kasus tersebut. “Untuk ke depan sekarang sudah ada pak Jampidmil juga yang berfungsi untuk mengkoordinasikan sehingga dapat berjalan cepat dan lancar,” terang Febrie.

Baca Juga: Kejagung Naikkan Status Kasus Proyek Satelit Kemenhan ke Tahap Penyidikan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Anwar Saadi menambahkan, Jampidmil telah menerima perintah langsung dari Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik koneksitas. Tentunya dalam hal Jampidmil akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus yang telah melakukan penyidikan awal.

Anwar mengatakan, nantinya tim penyidik koneksitas sesuai dengan ketentuan UU akan terdiri dari penyidik Polisi Militer dalam hal ini POM TNI, auditor militer dan pihak terkait lainnya.

“Kaitannya dengan pelaksanaan penyidikan karena sudah ada dalam satu wadah yaitu penyidik tim koneksitas akan dilaksanakan bersama-sama sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing,” ujar Anwar.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021, pada Senin 07/02/2022.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI, diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123° Bujur Timur (BT), keikutsertaan dalam Operator Review Meeting (ORM XVII Pertama dan Kedua) di London, serta Kontrak Sewa Satelit Floater dengan Avanti Communication Limited.

2. Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. L, M.Sc. selaku Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI, diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123° Bujur Timur (BT), khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo maupun Jasan Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat.

3. Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI, diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123° Bujur Timur (BT), khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo maupun Jasan Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.

Baca Juga: Pemerintah Berupaya Selamatkan Satelit untuk Pertahanan Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×