Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
BOGOR. Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum mendapat arahan apa pun dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo soal penanganan tujuh kasus pelanggaran hak asasi manusia berat yang hingga kini belum dituntaskan. Menurut Prasetyo, Presiden belum memprioritaskan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
“Beliau sudah mengatakan tadi, fokus kita belum ke sana (tujuh kasus hukum pelanggaran HAM berat),” kata HM Prasetyo usai pertemuan kepala kejaksaan tinggi dan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (28/11).
Pada saat pembukaan rapat koordinasi dengan kepala kejaksaan tinggi seluruh Indonesia, Prasetyo menyinggung soal perkembangan kasus pelanggaran HAM berat, seperti Kasus Penghilangan Paksa 1998, Kasus Mei 1998, Kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Kasus Talangsari, Kasus Penembakan Misterius, serta Kasus Wasior dan Wamena.
Prasetyo mengungkapkan, saat ini Kejaksaan Agung terus berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melengkapi berkas agar proses penyelesaiannya dapat segera dituntaskan.
Kejaksaan Agung sudah mengembalikan berkas perkara kasus tersebut ke Komnas HAM karena dinilai ada hal yang belum terpenuhi. Kekurangan dari berkas perkara tujuh kasus pelanggaran HAM berat itu, kata Prasetyo, terkait dengan saksi hingga pelaku yang diduga melakukan aksi pelanggaran HAM. Apabila hal-hal tersebut tidak terpenuhi, dan berkas tetap diajukan ke kejaksaan agung, Prasetyo menilai hal ini menjadi sia-sia.
“Ini tidak mudah. Saksi-saksinya, pelakunya sebenarnya siapa, itu harus dicari dong.Harus sampai lengkap, sampai terpenuhi unsur-unsurnya. Kalau tidak, apa gunanya juga diajukan kalau misalnya tidak memenuhi. Perkara hukum tidak bisa grasa-grusu,” kata Prasetyo.
Presiden Jokowi mengakui belum ada arahan khusus untuk penanganan kasus pelanggaran HAM. berat Menurut dia, ke depan, pertemuan dengan kepala kejaksaan tinggi akan dilakukan dalam waktu 3-4 bulan sekali.
“(Sekarang) belum. Akan fokus masalah korupsi, narkoba, HAM,” imbuh dia.
Janji kampanye Jokowi
Sebelumnya, Sumarsih, ibunda BR Norma Irmawan (Wawan) yang menjadi Korban Semanggi I, menuliskan opini di harian Kompas yang menuntut realisasi janji kampaye Presiden Jokowi. Dia menulis, dalam visi, misi, dan program aksi, JKW-JK berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu dan menghapus semua bentuk impunitas.
Komitmen itu disampaikan pada 2 butir, yaitu:
(1) ”Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai saat ini masih menjadi beban sosial bagi bangsa Indonesia, seperti kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965”, dan
(2). "Kami berkomitmen menghapus semua bentuk impunitas di dalam sistem hukum nasional, termasuk di dalamnya merevisi UU Peradilan Militer yang pada masa lalu merupakan salah satu sumber pelanggaran HAM”.
“Untuk menghapus impunitas hanya bisa terwujud dengan penyelesaian melalui pengadilan, yaitu Pengadilan HAM Ad Hoc sesuai No UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang merupakan satu-satunya UU yang mengatur tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu,” tulis Sumarsih. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News