kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

JK: Pilih Jaksa Agung, tidak wajib libatkan KPK


Jumat, 21 November 2014 / 19:21 WIB
JK: Pilih Jaksa Agung, tidak wajib libatkan KPK
ILUSTRASI. Jurnalis?KONTAN Herry Prasetyo.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak ada kewajiban bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyeleksi calon Jaksa Agung. Menurut Kalla, pemerintah merasa perlu melibatkan KPK hanya dalam menyeleksi calon menteri Kabinet Kerja.

“Siapa bilang belum diperiksa KPK? Tidak kan? Tidak ada kewajiban untuk itu, itu hanya waktu kabinet saja. Kebijakan saja, bukan kewajiban,” kata Kalla di Jakarta, Jumat (21/11).

Kalla menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung karena kemampuannya, bukan karena latar belakang partai politik. Lagi pula, menurut Kalla, Prasetyo sudah keluar dari Partai Nasdem sebelum dilantik Jaksa Agung.

“Itu Prasetyo itu dipilih lantaran kemampuannya, bukan karena partainya. Kalau dia itu sudah keluar dari partai kemarin,” ujar Kalla.

Saat ditanya pendapat pribadinya apakah Prasetyo sudah tepat dipilih sebagai Jaksa Agung, pria yang biasa disapa JK ini menjawab bahwa selaku Wapres dia hanya mengikuti keputusan Presiden. “Ya saya ikut presiden, bagaimana kalian ini?” ucapnya.

HM Prasetyo resmi menjadi Jaksa Agung setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11) pukul 15.30. Pelantikan ini sempat menjadi tanda tanya karena Prasetyo berstatus sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Nasdem.

Prasetyo menjawab bahwa dia baru keluar dari keanggotaan Partai Nasdem pada pukul 11.00 WIB (20/11/2014), atau sekitar empat setengah jam sebelum dilantik sebagai Jaksa Agung. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengakui, proses pelantikan Prasetyo dilakukan secara mendadak. Sebab, penandatanganan keputusan presiden untuk pengangkatan Prasetyo sebagai Jaksa Agung pun baru dilakukan oleh Presiden pada pagi hari pelantikan.

Berbeda dengan pengakuan Prasetyo, Ketua Fraksi Nasdem di DPR Victor Laiskodat mengatakan bahwa Prasetyo baru mundur dari DPR setelah resmi dilantik sebagai Jaksa Agung. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×