Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Harris Hadinata
JAKARTA. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mendesak Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyusun program kerja antikorupsi yang jelas dan terukur. Bahkan, koalisi ini menantang jaksa agung baru tersebut untuk menyelesaikan sejumlah kasus korupsi yang masih menggantung dalam 100 hari kerja.
Aktivis badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, dalam 100 hari kerjanya, Prasetyo harus bisa menangani 100 perkara korupsi dan 100 tersangka korupsi kelas kakap. Prasetyo ditantang untuk membuka kembali kasus-kasus korupsi di Kejagung yang telah dihentikan.
Emerson menyebut ada sejumlah perkara korupsi besar yang bisa dibuka kembali. Misalnya kasus cessie Bank Bali yang diduga melibatkan politikus Setya Novanto serta kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri yang melibatkan pendiri Partai NasDem. Sekadar mengingatkan, Prasetyo pernah bergabung di partai tersebut. "Keberanian membuka kembali kasus tersebut akan menjadi pembuktian bahwa Prasetyo independen," kata dia, Jumat (28/11).
Emerson juga menyebut ada beberapa pekerjaan rumah yang masih harus dilakukan Kejaksaan Agung. Pertama, mengeksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi minimal Rp 6 triliun dan dikembalikan kepada kas negara atau daerah. Menurut Emerson, dari hasil Pemeriksaan Atas Auditorat Utama Keuangan Negara I Di Jakarta menyebutkan, Kejaksaan belum melakukan eksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi sebesar Rp 12,76 triiun dan US$ 290,41 juta.
Kedua, Kejaksaan Agung harus mengoptimalisasi peran kejaksaan sebagai pengacara negara. Ketiga, ICW juga melihat Kejakgung perlu melakukan reformasi birokrasi. Hal yang perlu dilakukan antara lain evaluasi jajaran Jaksa Agung Muda dan Kepala Kejaksaan Tinggi serta transparansi informasi kepada publik, sehingga publik dapat dengan mudah memantau perkara.
Keempat, Kejakgung harus membangun zona antikorupsi di internal kejaksaan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan membuat unit pengendalian gratifikasi dan pelaporan harta kekayaan seluruh jaksa di lingkungan kejaksaan dan pemecatan terhadap jaksa yang terbukti korupsi. "Kelima, memperkuat kerja sama dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, Mahkamah Agung hingga PPATK, LPSK, BPK, serta Kementrian Hukum dan HAM dalam penanganan perkara korupsi," tambah Emerson.
Sekadar mengingatkan, saat ini Prasetyo sudah menjabat Jaksa Agung menggantikan Basrief Arief sekitar satu pekan. Namun ICW melihat selama sepekan ini mantan politisi Partai Nasdem tersebut tidak pernah menyampaikan program-program atau rencana kerja, termasuk program antikorupsi yang akan dilakukan selama menjabat sebagai Jaksa Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News