Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera mengeluarkan Daftar Positif Investasi (Positive Investment List ) sebagai pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau sering disebut Daftar Negatif Investasi (DNI).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hari ini, Senin (23/12), kembali menggelar Rapat Koordinasi untuk meneruskan pembahasan Daftar Positif Investasi tersebut.
Baca Juga: Jelang tengah hari, harga emas makin mengilap
Airlangga mengatakan, nantinya Daftar Positif Investasi akan terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok Daftar Prioritas (Priority List), Daftar Putih (White List), serta Daftar Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu, termasuk syarat kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Adapun, pemerintah tetap menutup beberapa bidang usaha dari investasi (Negative List) seperti usaha terkait Penangkapan Spesies Ikan yang Tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), terkait budidaya narkotika golongan satu, terkait perjudian dan kasino, terkait industri produsen dengan proses merkuri, serta terkait industri bahan kimia berbahan perusak lapisan ozon.
“Jadi kita akan mengenal Priority List, White List, dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu. Sementara yang negatif memang tertutup untuk apapun dan akan tercantum di omnibus law nanti,” sambung Airlangga.
Baca Juga: Harga emas spot turun setelah melejit pada akhir pekan lalu
Ia menerangkan, bidang usaha yang masuk dalam Priority List nantinya dapat memperoleh berbagai insentif fiskal seperti Tax Allowance, Tax Holiday atau mini Tax Holiday.