Reporter: Agus Triyono | Editor: Edy Can
JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mencopot jabatan TH dari posisi sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama Sidoarjo. Pencopotan ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan TH sebagai tersangka dugaan penyuapan.
Fuad menjelaskan TH merupakan pejabat eselon IV. Menurutnya, pengangkatannya berdasarkan surat keputusan direktur jenderal. "Karena itu terkait kasus ini kami copot dia dari jabatannya," kata Fuad, Kamis (7/6).
Sedangkan mengenai status kepegawaian TH, Fuad akan mengusulkan dicabut. Dia beralasan, pencabutan status kepegawaian itu bukan kewenangannya.
Asal tahu saja, KPK menangkap tangan TH dan JG di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta, kemarin (6/6) sore. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 280 juta yang diduga dipakai untuk memuluskan kasus pajak.
KPK telah menetapkan TH dan JG sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan.
Sayang, Fuad enggan menjelaskan kasus tersebut. Dia beralasan, penjelasan kasus pajak ini terbentur pasal 34 Undang-Undang Perpajakan. "Jadi mohon maaf segala informasi khususnya mengenai informasi wajib pajak kepada kami tidak bisa disampaikan secara terbuka, kalau di pengadilan bisa," kata Fuad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News