kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Daerah setuju tarif pajak bahan bakar seragam


Kamis, 07 Juni 2012 / 14:08 WIB
Daerah setuju tarif pajak bahan bakar seragam
ILUSTRASI. Pengunjung menikmati kawasan wisata Kota Lama Semarang. Cuaca hari ini di Jawa dan Bali cerah hingga hujan ringan, menurut prakiraan BMKG. Tribun Jateng/Hermawan Handaka


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor sepakat dengan himbauan pemerintah menyeragamkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Asalkan, menurutnya, pemerintah menanggung besaran subsidi distribusi.

"Tidak ada masalah dengan penyeragaman tapi harus ada subsidi distribusinya," tutur Isran Noor yang juga Bupati Kutai Timur ini, Kamis (7/6).

Undang-undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menyatakan, pemerintah mengatur besaran maksimal beberapa pajak provinsi. Untuk tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor besaranya 5% hingga 10%.

Akibat kebijakan ini harga BBM di tiap-tiap daerah bisa berbeda-beda. Menteri Keuangan Agus Martowardojo berharap harga BBM di daerah bisa seragam.

Pemerintah pusat berencana mengajak semua pemerintah daerah untuk berbicara dan menjelaskan kebijakan ini. "Sebaiknya kita tetap saja dulu 5%, nanti pemda akan kami ajak bicara alasannya itu," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×