kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   13.000   0,51%
  • USD/IDR 18.189   15,00   0,08%
  • IDX 4.920   15,48   0,32%
  • KOMPAS100 632   2,75   0,44%
  • LQ45 501   3,97   0,80%
  • ISSI 163   -0,60   -0,36%
  • IDX30 283   2,68   0,96%
  • IDXHIDIV20 382   4,30   1,14%
  • IDX80 73   0,29   0,40%
  • IDXV30 106   0,87   0,82%
  • IDXQ30 95   1,13   1,20%

Jadi sumber penerimaan PPN baru, batubara menyumbang hampir setengah triliun


Jumat, 25 Juni 2021 / 13:30 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah kini mempunyai sumber penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) baru, yakni berasal dari batubara


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini mempunyai sumber penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) baru, yakni berasal dari batubara. Dalam kurung waktu lima bulan, setoran PPN dari komoditas andalan Indonesia tersebut bahkan sudah tembus hampir setengah triliun.

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan realisasi penerimaan PPN dari batubara mencapai Rp 439,47 miliar di sepanjang Januari-Mei 2021. Secara rata-rata, setorannya mencapai Rp 87,89 miliar per bulan.

Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan realisasi pada bulan November 2020 lalu sebesar Rp 48,29 miliar. Perlu diketahui, sebelum Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku, komoditas batubara merupakan salah satu yang tidak tergolong sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Namun demikian, sejak UU Cipta Kerja berlaku, mulai tanggal 2 November 2020, batubara menjadi BKP dan atas penyerahannya dikenakan PPN. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan secara umum kinerja penerimaan pajak dari komoditas termasuk batubara naik akibat perdagangan dan manufaktur global yang terus membaik. “Baltic dry index konsisten di level tinggi dan ekspansi Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur global di bulan Mei tertinggi sejak 2010 yaitu 56,” kata Menkeu Sri Mulyani, Senin (21/6).

Baca Juga: Menteri ESDM: Hilirisasi minerba berjalan sesuai rencana

Setali tiga uang, terjadi tren kenaikan Harga Batubara Acuan (HBA) dalam beberapa bulan lalu. Sebagai gambaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan HBA pada bulan Mei 2021 mencapai US$ 89,74 per ton, naik signifikan jika dibandingkan HBA pada bulan November 2020 senilai US$ 55,71 per ton.

Pemerintah juga mengklaim, kinerja penerimaan PPN batubara menjadi salah satu penopang penerimaan PPN Dalam Negeri (PPN DN). APBN mencatat realisasi PPN DN sepanjang Januari hingga Mei 2021 mencapai Rp 109,58 triliun, tumbuh 15,95% year on year (yoy).

Baca Juga: Rencana penerapan PPN baru bisa hambat investasi masuk Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×