kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Jabat Wakil Presiden, Gibran Bakal Didampingi 8 Stafsus, Ini Tugas dan Rinciannya


Jumat, 18 Oktober 2024 / 16:21 WIB
Jabat Wakil Presiden, Gibran Bakal Didampingi 8 Stafsus, Ini Tugas dan Rinciannya
ILUSTRASI. Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka meninggalkan kediaman calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto usai melakukan pertemuan di Jakarta, Jumat (23/2/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt. Wakil Presiden terpilih, Gibran diberi fasilitas yakni dibantu oleh sejumlah staf khusus.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024) mendatang. 

Pelantikan Gibran bakal dilaksanakan di Gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Senayan, Jakarta. 

Dalam mengemban tugasnya, Gibran diberi fasilitas yakni dibantu oleh sejumlah staf khusus. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baca Juga: Pesta Rakyat di Sudirman-Thamrin Meriahkan Pelantikan Prabowo-Gibran Pukul 08.00

Dalam Perpres tersebut, seorang wakil presiden dibantu oleh 8 staf khusus, yang terdiri dari: 

  • Bidang Umum; 
  • Bidang Komunikasi dan Informasi; 
  • Bidang Hukum; 
  • Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga; 
  • Bidang Ekonomi dan Keuangan; 
  • Bidang Infrastruktur dan Investasi; 
  • Bidang Reformasi Birokrasi; dan 
  • Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah. 

Seluruh staf khusus wakil presiden itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. 

Akan tetapi Wakil Presiden tidak diberikan hak mengangkat Utusan Khusus, seperti yang diberikan kepada Presiden melalui Pasal 3 Perpres Nomor 3 Tahun 2011. 

Staf khusus Wakil Presiden bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), non PNS, TNI, serta Polri. 

Seluruh staf khusus wakil presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia. 

Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan wakil presiden. Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir.

Baca Juga: Sebagai Presiden, Prabowo Subianto akan Didampingi 12 Staf Khusus

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres Terpilih Gibran Bakal Dibantu 8 Stafsus, Begini Tugas dan Rinciannya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/18/13061481/wapres-terpilih-gibran-bakal-dibantu-8-stafsus-begini-tugas-dan-rinciannya.

Selanjutnya: China Memberi Izin Usaha Asuransi BNP Paribas dan Prudential

Menarik Dibaca: EBC Financial Group Meningkatkan Likuiditas dan Menurunkan Biaya Perdagangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×