kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Gibran Bakal Dibantu 8 Stafsus Wakil Presiden, Begini Tugas dan Rinciannya


Jumat, 18 Oktober 2024 / 14:23 WIB
Gibran Bakal Dibantu 8 Stafsus Wakil Presiden, Begini Tugas dan Rinciannya
ILUSTRASI. Refleksi warga melintas di dekat foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang dijual pedagang di salah satu lapak di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi, namun sejumlah pedagang sudah mulai memasarkan foto pasangan Prabowo-Gibran yang dibanderol seharga Rp300 ribu per satu set. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024) mendatang.

Pelantikan Gibran bakal dilaksanakan di Gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Senayan, Jakarta. Dalam mengemban tugasnya, Gibran diberi fasilitas yakni dibantu oleh sejumlah staf khusus.

Baca Juga: Sebagai Presiden, Prabowo Subianto akan Didampingi 12 Staf Khusus

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Perpres tersebut, seorang wakil presiden dibantu oleh 8 staf khusus, yang terdiri dari:

  1. Bidang Umum;
  2. Bidang Komunikasi dan Informasi;
  3. Bidang Hukum;
  4. Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
  5. Bidang Ekonomi dan Keuangan;
  6. Bidang Infrastruktur dan Investasi;
  7. Bidang Reformasi Birokrasi; dan
  8. Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.

Tonton: Prabowo Akan Potong Tarif PPH Badan Jadi 20%

Seluruh staf khusus wakil presiden itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Akan tetapi Wakil Presiden tidak diberikan hak mengangkat Utusan Khusus, seperti yang diberikan kepada Presiden melalui Pasal 3 Perpres Nomor 3 Tahun 2011.

Staf khusus Wakil Presiden bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), non PNS, TNI, serta Polri.

Baca Juga: Pembekalan Calon Wamen Kabinet Prabowo Rampung, Ada 2 Nama Baru yang Hadir

Seluruh staf khusus wakil presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia.

Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan wakil presiden. Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres Terpilih Gibran Bakal Dibantu 8 Stafsus, Begini Tugas dan Rinciannya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/18/13061481/wapres-terpilih-gibran-bakal-dibantu-8-stafsus-begini-tugas-dan-rinciannya.

Selanjutnya: Pabrik Pepsi dan Coca-Cola di Tepi Barat Kehabisan Stok Kaleng dan Gula

Menarik Dibaca: 2 Resep Rice Bowl Isi Cumi dan Daging Sapi ala Jepang, Sedap Pakai Saus Teriyaki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×