kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPU Akan Tetapkan Prabowo – Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu (24/4)


Senin, 22 April 2024 / 20:29 WIB
KPU Akan Tetapkan Prabowo – Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu (24/4)
ILUSTRASI. KPU menyatakan bakal menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto ? Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (24/4).. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (24/4).

Ini sebagai respon hasil persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebutkan ada tiga hal penting dalam putusan MK pertama, semua permohonan atau perkara yang dilayangkan paslon 1 dan 3 dikatakan tak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Soal Putusan MK Sengketa Pilpres, Ketua Tim Hukum 02: Sudah Kami Ramalkan dari Awal

“Oleh karena itu, yang kedua konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujarnya usai sidang sengketa Pemilu di Gedung MK, Senin (22/4).

Ketiga, lanjut Hasyim, Surat Keterangan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah diberlakukan.

“Tiga poin itu dalam pandangan KPU dianggap penting dari pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres,” jelas dia.

Lebih lanjut, Hasyim menambahkan, berdasarkan penetapan hasil pemilu 2024 yang sah tersebut, maka pihaknya bakal menetapkan presiden wakil presiden terpilih.

“Berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” pungkasnya.

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×