kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.289   51,00   0,31%
  • IDX 7.251   69,10   0,96%
  • KOMPAS100 1.071   12,94   1,22%
  • LQ45 846   11,30   1,35%
  • ISSI 216   2,54   1,19%
  • IDX30 435   4,96   1,15%
  • IDXHIDIV20 520   6,80   1,33%
  • IDX80 122   1,54   1,27%
  • IDXV30 124   0,31   0,25%
  • IDXQ30 143   1,84   1,30%

Rabu (24/4), KPU Akan Tetapkan Prabowo – Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden


Selasa, 23 April 2024 / 01:00 WIB
Rabu (24/4), KPU Akan Tetapkan Prabowo – Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden
ILUSTRASI. KPU bakal menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto ? Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (24/4). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (24/4).

Ini sebagai respon hasil persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebutkan ada tiga hal penting dalam putusan MK pertama, semua permohonan atau perkara yang dilayangkan paslon 1 dan 3 dikatakan tak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Soal Putusan MK Sengketa Pilpres, Ketua Tim Hukum 02: Sudah Kami Ramalkan dari Awal

“Oleh karena itu, yang kedua konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujarnya usai sidang sengketa Pemilu di Gedung MK, Senin (22/4).

Ketiga, lanjut Hasyim, Surat Keterangan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah diberlakukan.

“Tiga poin itu dalam pandangan KPU dianggap penting dari pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres,” jelas dia.

Lebih lanjut, Hasyim menambahkan, berdasarkan penetapan hasil pemilu 2024 yang sah tersebut, maka pihaknya bakal menetapkan presiden wakil presiden terpilih.

“Berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” pungkasnya.

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×