Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Bupati Bogor rupanya sudah lama mengeluarkan surat keputusan (SK) perizinan lahan untuk pemakaman mewah di Desa Tanjung Sari, Bogor. Dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wakil Bupati Bogor Karyawan Fathurachman mengungkapkan, pengajuan izin lahan sudah dilakukan tahun lalu.
“Prosesnya sudah selesai, yang mengajukan PT Garindo dan sudah ada SK Bupati,” kata Karyawan Fathurachman saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/4). Ia mengaku heran mengapa setelah SK yang ditekennya bersama Bupati Rachmat Yasin dan Sekda Nurhyati justru muncul kasus tangkap tangan pemberian suap oleh KPK.
Soal adanya tanah konservasi dalam area bakal pemakaman mewah tersebut, Fathurachman mengaku sudah mempertimbangkan berbagai hal sebelum mengeluarkan SK perizinan lokasi. Ia justru menyerahkan persoalan tanah konservasi ke pihak Perhutani Pemkab Bogor. “Itu wilayah Perhutani, biarkan Perhutani yang mengkaji itu. Ketika Perhutani bilang tidak bisa ya tidak bisa, ketika Perhutani bilang bisa ya bisa,” kilahnya.
Karyawan menampik adanya instruksi khusus dari bupati soal izin tanah seluas 1 hektar tersebut. Menurutnya, pemberian izin lahan adalah hal yang biasa. Ia juga mengaku tidak mengena bos PT Garindo Sentot Susilo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya mengaku mengenal satu tersangka saja yaitu Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sebagian tanah tempat calon komplek pemakaman mewah yang kini izinnya menjadi persoalan merupakan tanah konservasi. Persoalan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan tangkap tangan 9 orang pada 16 April lalu. Mereka diduga telah melakukan serah terima uang senilai Rp 800 juta guna memuluskan izin tanah tersebut.
Lembaga anti rasuah itu akhirnya menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Usep Jumeno, pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan seorang swasta Nana Supriatna. Iyus, Usep dan Wely dijerat dengan pasal penerimaan suap sedangkan Sentot dan Nana dijerat dengan pasal pemberian suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News