kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Izin HGU yang mubazir akan dicabut


Selasa, 15 November 2016 / 15:28 WIB
Izin HGU yang mubazir akan dicabut


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera rilis beleid tentang pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi para pengusaha yang tidak memanfaatkan tanah yang telah diberikan.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, payung hukum berupa Peraturan Menteri (Permen) tersebut ditargetkan rampung pada tahun depan. "Saat ini pemetaan lahan sedang dilakukan di tingkat kabupaten dan kota," kata Budi, kemarin.

Aturan untuk mencabut izin HGU bagi pengusaha yang tidak memanfaatkan lahan yang telah diberikan tersebut penting sebagai upaya perbaikan tata ruang dalam reformasi agraria. Selain itu, penataan tersebut juga diperlukan untuk menghindari spekulan yang bermain sehingga membuat harga tanah meroket.

Penataan HGU ini juga diperlukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk landbanking. Seperti diketahui, saat ini banyak proyek-proyek infrastruktur yang dibangun, namun karena terbentur ketersediaan lahan walhasil proyek tersebut menjadi tersendat.

Meski tidak merinci, Budi bilang pokok utama pencabutan ijin HGU ini adalah bila lahan yang diberikan tidak kunjung digunakan. Selain itu, penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan rencana pengembangan perusahaan juga akan ditarik. "Kalau ada yang idle kita ambil," ujar Budi.

Budi menjelaskan, aturan ini nantinya akan berlaku surut. Sehingga bila perusahaan yang mendapat ijin pemanfaatan HGU masih berlaku namun kenyataan dilapangan belum tergarap secara maksimal akan terkena penertiban.

Sebelumnya, Iwan Nurdin, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria mengatakan, reforma agraria masih belum berjalan. Redistribusi tanah untuk masyarakat dan petani miskin masih belum tersalurkan dengan baik. Walhasil ketimpangan kepemilikan tanah masih terjadi.

Menurut Iwan banyak celah yang bisa dilakukan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Salah satunya, mengambil alih HGU tanah yang sudah habis dan tidak sesuai luas dan memberikannya kepada masyarakat. "Waktu 2,5 tahun tersisa cukup untuk membuktikan janji pemerintah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×