kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Kewajiban Pemasangan VMS Kapal Dinilai Membebani Nelayan


Minggu, 27 April 2025 / 13:12 WIB
Kewajiban Pemasangan VMS Kapal Dinilai Membebani Nelayan
ILUSTRASI. Nelayan membersihkan perahu di Pengakalan ikan tuna Ternate, Maluku Utara, Rabu (19/2/2025). KKP berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, khususnya nelayan kecil dimana pada 2024 telah memberikan fasilitasi asuransi nelayan mandiri, 99.500 paket bantuan perbekalan melaut di 97 lokasi dan diversifikasi usaha nelayan yang melibatkan 2.335 orang di 22 kabupaten. ANTARA FOTO/Andri Saputra/wpa.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP). Namun, pemasangan teknologi pada kapal perikanan tersebut dinilai memberatkan bagi nelayan.

Ketua Cabang Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) Indramayu, Arief Setiawan mengungkapkan bahwa kebijakan pemasangan ini membebani nelayan, salah satunya adalah nelayan cumi yang memiliki ukuran kapal mencapai 20 – 30 gross ton (GT).

“Berkaitan dengan realitas lapangan atas kebijakan KKP terapkan terlalu merugikan dan membebani nelayan cumi, tidak hanya di eretan tentunya,” ujarnya kepada KONTAN, Sabtu (26/4).

Arief menjelaskan bahwa SNI telah melayangkan penolakan terhadap kebijakan tersebut sekaligus menolak pemberlakukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi para nelayan kecil dengan ukuran kapal sebesar 10 GT.

Dia bilang, hal ini telah disampaikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indramayu untuk segera menyampaikannya ke pusat dalam hal ini KKP.

Baca Juga: Teknologi Bioflok Diluncurkan Sebagai Solusi Ekonomi Berkelanjutan Bagi Nelayan

“Nelayan cumi merasa terbebani karena pembelian dan perawatan alat VMS di bebankan ke nelayan. Harga alat tersebut tidak murah terlebih kemanfaatan alat tersebut tidak berdampak signifikan untuk hasil tangkapan nelayan,”  jelasnya.

Lebih lanjut, Arief menuturkan bahwa saat ini nelayan banyak yang tidak melaut lantaran tidak memiliki VMS dan izin dari pusat untuk melaut. Sayangnya dia tak bisa merinci berapa banyak kapal yang terhambat oleh peraturan tersebut.

“Kerugian yang berdampak yaitu nelayan sekarang tidak melaut karena regulasi kewajiban untuk pemasangan VMS, dipaksa melaut tentu menyalahi aturan dan khawatir menjadi bulan-bulanan oknum perizinan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri KP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto menjelaskan, terdapat beberapa kriteria kapal yang wajib memasang VMS di antaranya, kapal berukuran di bawah 30 GT.

Menurutnya, kapal tersebut harus sudah mengantongi izin migrasi penangkapan ikan dari wilayah kewenangan pusat. Kapal ini punya izin untuk menangkap ikan di atas 12 mil.

“Terhadap kapal-kapal yang izin pusat wajib pasang VMS sesuai dengan undang-undang,” ujarnya kepada KONTAN, pekan lalu.

Sementara itu, lanjut Doni, bagi nelayan kecil dengan kapal berukuran kecil tidak diwajibkan untuk memasang VMS.

“Kapal nelayan yang tidak diwajibkan memasang VMS yakni kapal di bawah 5 GT,” terangnya.

Doni mengungkapkan bahwa saat ini telah terdapat penyedia yang menawarkan perangkat VMS dengan harga terjangkau, yaitu di bawah Rp 10 juta termasuk biaya langganan (airtime).

Dia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 5.190 kapal perikanan yang telah bermigrasi menjadi pemegang izin pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 756 kapal diketahui telah memasang VMS secara sukarela,” terangnya.

Baca Juga: Ada Program Pemutihan Utang untuk Petani dan Nelayan, Ini Informasinya

Bakal Beri VMS Gratis Ke Nelayan Kecil

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, akan membagikan VMS secara gratis kepada nelayan kecil.

"Yang nelayan cuma 5 GT, 10 GT itu kita berikan karena dia tidak mempekerjakan orang, itu kita berikan gratis, kapalnya bahkan kita berikan gratis," kata Trenggono.

Trenggono menjelaskan bahwa teknologi VMS sangat penting untuk mengetahui seberapa besar produksi perikanan di tanah air. Menurutnya, produksi perikanan tangkap Indonesia bisa mencapai 7,4 juta ton per tahun.

"VMS sangat penting untuk kita bisa mengetahui sebenarnya produksi ikan kita sejumlah 7,4 juta ton per tahun itu berapa persen akurasinya," jelasnya.

Di sisi lain, Trenggono menanggapi terkait protes yang dilayangkan masyarakat terkait VMS, yang dinilai mengatasnamakan nelayan kecil. Menurutnya, VMS ini sangat menguntungkan buat para pemilik kapal.

“Yang saya heran dan saya aneh mereka bisa keberatan dan itu membahana sedemikian rupa mengatasnamakan nelayan kecil. Nelayan kecil nggak pernah protes masalah VMS, nggak ada, tapi kalau mereka diajak, mungkin,” tegasnya.

Dia membeberkan, fungsi VMS dapat berfungsi sebagai penanda bila terjadi sesuatu yang tak diingingkan terjadi pada kapal nelayan di tengah laut. Selain itu, VMS juga bisa memonitor pergerakan kapal dan meminimalisir terjadinya transhipment di laut.

“VMS juga sekaligus merescue bila terjadi kecelakaan di laut misalnya kapalnya kena badai itu kalau ada VMS itu terdeteksi itu di daerah mana kita bisa langsung rescue,” terangnya.

Lebih lanjut, Trenggono menambahkan, VMS punya keuntungan dan kepentingan bagi pemilik kapal. Menurutnya, harga sebuah VMS cukup terjangkau yakni sebesar Rp 5 juta dengan begitu ini dinilai bukan suatu masalah bagi pemilik kapal.

“Mereka bukan keberatan soal harga tapi mereka ketakutan kalau mereka ketahuan nangkep ikannya kebanyakan, lalu mereka ketakutan kalau melakukan transhipment di laut,” tandasnya.

Baca Juga: KKP akan Bagikan Vessel Monitoring System (VMS) Gratis ke Nelayan Kecil

Selanjutnya: Arab Saudi Tangguhkan Visa Umrah dan Kunjungan untuk Indonesia serta 13 Negara Lain

Menarik Dibaca: iPhone 11 Pro Masih Populer, Cek Kelebihan yang Menjadikannya Ponsel Terbaik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×