kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Iuran BPJS naik 100%, sejumlah peserta ajukan pindah ke kelas yang lebih rendah


Senin, 04 November 2019 / 15:18 WIB
Iuran BPJS naik 100%, sejumlah peserta ajukan pindah ke kelas yang lebih rendah
ILUSTRASI. Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan mengakui mulai ada peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mulai pindah kelas setelah iuran naik pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang di dalamnya memuat tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Di lapangan memang ada kunjungan peserta untuk melakukan perubahan kelas," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kontan, Senin (4/11).

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, banyak peserta diprediksi bakal turun kelas

Meski begitu, lanjut Iqbal, pihaknya masih mendata berapa banyak peserta kelas mandiri yang mengurus perpindahan kelas BPJS Kesehatan. "Data itu mesti diolah. Tapi fakta itu memang ada," ucap dia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengakui, potensi penurunan kelas pasti ada. Ia bilang, penurunan kelas ini tidak berpengaruh pada defisit yang terjadi.

"Perpindahan kelas juga berkorelasi dengan tarif yang kami bayar sesuai dengan kelas perawatan. Tapi bukan mediknya, Non mediknya ya. Perhitungan iuran ini berbasis mengatasi defisit," ucap Facmi.

Sebagai informasi, pada tahun 2019, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp 48,71 triliun. Dan untuk tahun 2020 pemerintah akan membayari segmen PBI APBN sebesar Rp 48,74 triliun diluar segmen PBI Daerah.

Baca Juga: Dana Rp 14 triliun segera cair, ini yang akan dilakukan BPJS Kesehatan

Kemudian untuk PBPU pemerintah akan menyubsidi ± Rp 89.000,- per orang untuk kelas 3, ± Rp 80.000,- per orang untuk kelas 2, dan ± Rp 114.000,- per orang untuk kelas 1.

Hal ini berarti, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×