kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Iuran BPJS Kesehatan naik, banyak peserta diprediksi bakal turun kelas


Sabtu, 02 November 2019 / 20:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan naik, banyak peserta diprediksi bakal turun kelas


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada para peserta BPJS Kesahatan akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Anggota Perssi Hermawan Saputra menduga, akan banyak peserta BPJS Kesehatan yang memilih turun kelas karena tidak sanggup membayar iuran yang naik dua kali lipat. 
"Kegamangan kami terbesar ke depan adalah terjadi penurunan daya beli yang menyebabkan boleh jadi penurunan kelas rumah sakit," kata Hermawan dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (2/11). 

Hermawan khawatir, penurunan kelas itu menyebabkan rumah sakit kewalahan dan menimbulkan masalah baru. 

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, defisit keuangan bakal lenyap?

Alasannya, para peserta BPJS Kesehatan diduga akan memilih turun ke kelas 3 yang sebetulnya sudah penuh diisi oleh peserta BPJS Kesehatan yang berstatus penerima bantuan iuran. 

Padahal, sudah sering ditemui pula kasus-kasus di mana rumahsakit terpaksa menolak pasien lantaran daya tampung sudah penuh. 

"Ini kekhawatiran ya, kekhawatiran kami akan makin banyak yang tidak tertangani," ujar Hermawan. Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik mulai 2020. 

Kenaikan iuran itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Baca Juga: BPJS uji coba layanan kacamata dari faskes pertama langsung ke optik

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id 

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Banyak Peserta Diprediksi Akan Turun Kelas"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×