kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Iuran batal naik, simak strategi BPJS Kesehatan untuk menambal defisit anggaran


Rabu, 11 Maret 2020 / 06:55 WIB


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas mandiri, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, akan melakukan penghitungan ulang terkait dengan besaran dana kewajiban yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh Indonesia.

Mengenai mekanisme yang akan digunakan, kata Iqbal, sebenarnya hal tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

Baca Juga: DPR akan kaji ulang mengenai pengembalian dana iuran BPJS Kesehatan ke masyarakat

"Ketika sekarang kondisinya ada pembatalan untuk segmentasi mandiri pasti nanti ada perhitungan ulang. Itu mekanisme seperti yang diatur di PP Nomor 87 tahun 2013. Di sana itu opsinya ada tiga yang saya sudah sering bilang, kalau tidak penyelesaian iuran, ya dengan penyelesaian manfaat, atau dengan suntikan dana," ujar Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/3).

Adapun di dalam PP Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 38 ayat (1) dan (2) dijelaskan mengenai tindakan khusus yang dapat dilakukan pemerintah apabila kesehatan keuangan BPJS Kesehatan berada pada nilai negatif.

Di dalam PP tersebut, pemerintah dapat melakukan beberapa tindakan khusus, seperti melakukan penyesuaian besaran iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×