kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

DPR akan kaji ulang mengenai pengembalian dana iuran BPJS Kesehatan ke masyarakat


Selasa, 10 Maret 2020 / 17:28 WIB
DPR akan kaji ulang mengenai pengembalian dana iuran BPJS Kesehatan ke masyarakat
ILUSTRASI. Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Ta


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri. Keputusan ini keluar setelah sebelumnya ada pengajuan permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Keputusan ini tentu menuai respons dari berbagai pihak. Terlebih, besaran tarif iuran baru telah diberlakukan sejak 1 Januari 2020 lalu.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan batal naik, DPR beri imbauan ini

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang terkait dengan perlu atau tidaknya pengembalian dana kepada masyarakat yang telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan menggunakan tarif baru.

"Kami akan kaji ulang dan meminta kepada semua pihak untuk duduk bersama. Di tengah cobaan adanya virus Korona, tentunya ada skala-skala prioritas yang nanti kita akan tentukan," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (10/3).

Namun demikian, Dasco mengatakan hal yang terpenting saat ini adalah menghitung besaran nilai kewajiban yang harus dibayarkan BPJS ke fasilitas kesehatan (faskes) seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah tetap menjamin layanan BPJS Kesehatan meski iuran tak naik

Selain itu, Dasco juga meminta agar antara BPJS, DPR, serta pemerintah memerlukan adanya validitas data mengenai peserta BPJS di kelas I, II, maupun III.

Untuk sekarang, Dasco lebih memilih untuk mengkaji terlebih dahulu putusan MA baru setelahnya menentukan langkah apa yang harus dilakukan oleh pemerintah.

"Sekarang ini putusan MA biar dikaji dulu, walaupun itu sifatnya final dan mengikat. Setelah itu, baru ditentukan langkah-langkah yang harus atau segera dilakukan oleh pemerintah, menyikapi atau menindaklanjuti dari putusan MA ini," kata Dasco.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×