Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri. Keputusan ini keluar setelah sebelumnya ada pengajuan permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Keputusan ini tentu menuai respons dari berbagai pihak. Terlebih, besaran tarif iuran baru telah diberlakukan sejak 1 Januari 2020 lalu.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan batal naik, DPR beri imbauan ini
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang terkait dengan perlu atau tidaknya pengembalian dana kepada masyarakat yang telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan menggunakan tarif baru.
"Kami akan kaji ulang dan meminta kepada semua pihak untuk duduk bersama. Di tengah cobaan adanya virus Korona, tentunya ada skala-skala prioritas yang nanti kita akan tentukan," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (10/3).
Namun demikian, Dasco mengatakan hal yang terpenting saat ini adalah menghitung besaran nilai kewajiban yang harus dibayarkan BPJS ke fasilitas kesehatan (faskes) seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah tetap menjamin layanan BPJS Kesehatan meski iuran tak naik
Selain itu, Dasco juga meminta agar antara BPJS, DPR, serta pemerintah memerlukan adanya validitas data mengenai peserta BPJS di kelas I, II, maupun III.
Untuk sekarang, Dasco lebih memilih untuk mengkaji terlebih dahulu putusan MA baru setelahnya menentukan langkah apa yang harus dilakukan oleh pemerintah.
"Sekarang ini putusan MA biar dikaji dulu, walaupun itu sifatnya final dan mengikat. Setelah itu, baru ditentukan langkah-langkah yang harus atau segera dilakukan oleh pemerintah, menyikapi atau menindaklanjuti dari putusan MA ini," kata Dasco.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News