kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Iuran batal naik, simak strategi BPJS Kesehatan untuk menambal defisit anggaran


Rabu, 11 Maret 2020 / 06:55 WIB
Iuran batal naik, simak strategi BPJS Kesehatan untuk menambal defisit anggaran


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi

Dikarenakan penyesuaian iuran sudah tidak lagi memungkinkan, maka kemungkinan BPJS akan diberikan suntikan dana atau dilakukan penyesuaian manfaat.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga bahwa BPJS akan memaksimalkan penagihan iuran ke masyarakat. Terlebih bahwa BPJS ini menggunakan sistem gotong royong di mana semua orang perlu ikut berkontribusi.

"Menagih ke masyarakat itu kan menjadi kewajiban, mengingatkan karena ini sistemnya gotong royong tentu semua orang harus berkontribusi," papar Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan saat ini pihaknya juga masih harus melakukan penghitungan ulang terkait dengan besaran penerimaan iuran yang akan hilang sejalan dengan batalnya kenaikan tarif bagi peserta mandiri.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan batal naik, DPR beri imbauan ini

"Kalau di hitungan, tentu kami sudah punya hitungannya, dari masing-masing kan dihitung hingga keluar kesimpulan bahwa harus dilakukan penyesuaian iuran. (Sekarang) Tentu harus dihitung ulang karena kondisinya kan berbeda sama sekali," kata Iqbal.

Proses penghitungan ulang ini menurut Iqbal harus dilakukan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait, agar BPJS bisa mendapatkan masukan terkait apa yang perlu ditetapkan dalam program Jaminan Kesehatan Sosial (JKN) saat ini.

"(Penghitungan ulang) ini kan harus dengan K/L terkait, supaya sama-sama enak. Apa yang harus ditetapkan dalam program JKN ini begitu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×