kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Itochu Indonesia ajukan pailit Kubotindo


Selasa, 25 April 2017 / 18:29 WIB
Itochu Indonesia ajukan pailit Kubotindo


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. PT Itochu Indonesia megajukan permohonan pailit terhadap PT Kubotindo Engineering dan Hartono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan itu diajukan lantaran Kubotindo dan Hartono tidak membayar utang yang telah jatuh tempo.

Kuasa hukum Itochu Johannes C Sahetapy Engel mengatakan, utang tersebut berawal dari kerja sama jual beli yang diteken Itochu dan Kubotindo 27 Mei 2013. Sementara Hartono merupakan penjamin dari kerja sama tersebut. Adapun kerja sama penjualan ituĀ untuk pembelian produk Iyasaka Vehicle Inspection System dan Viccard Metal Embaser by CIM.

Atas kerja sama itu Johannes mengklaim pihaknya telah melakukan pengiriman sesuai dengan isi perjanjian kepada Kubotindo. Pengiriman pun dilakukan sebanyak tiga kali pada Agustus 2013.

Setelah barang diterima, Itochu pun mengeluarkan tagihan sebesar US$ 112.300. Namun hingga 31 Maret 2014 Kubotindo gagal untuk melakukan pembayaran secara penuh. Sehingga Itochu pun mengenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar US$ 4.081 dan Rp 908.405.

Pada 31 Desember 2014 pun Kubotindo hanya membayar sebagian tagihan US$ 17.000. Sementara sisanya hingga saat ini belum juga di lunasi. Padahal pihak Itochu telah memberikan peringatan (somasi).

Sehingga pihaknya pada 17 Maret 2017 mengajukan permohonan pailt karena tidak memiliki iktikad baik untuk membayar. "Adapun saat ini sisa utang yang belum dibayar Kubotindo menjadi US$ 131.352 dan Rp 908.405," tulis Johannes dalam berkas yang dikutip KONTAN, Selasa (25/4).

Selain kepada Itochu, Kubotindo juga memiliki utang kepada PT Itochu Logistic Indonesia dan Kantor Pajak. Namun berapa nilai utang itu tidak dicantumkan. Sehingga permohonan pailit itu telah sesuai dengan ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Dalam hal ini, Itochu pun merekomendasikan Boby Rahman Manalu, Rudi Setiawan, dan Resha Agriansyah sebagai calon tim kurator. Adapun perkara dengan No. 20/Pdt.Sus-Palilit/2017/PN.Niaaa.Jkt.Pst ini sudah memasuki agenda bukti, Selasa (25/4). Sementara itu perwakilan Kubotindo di pengadilan enggan berkomentar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×