kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kurator mulai hitung harta pailit PT CSI


Kamis, 20 April 2017 / 18:54 WIB
Kurator mulai hitung harta pailit PT CSI


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Tim kurator akan mulai menilai (appraisal) aset PT Central Steel Indonesia (CSI) yang telah ditetapkan dalam keadaan pailit.

Salah satu kurator CSI Arman Hanis mengatakan, aset yang siap dinilai berupa tanah, bangunan pabrik, berikut mesin dan kendaraan perusahaan. Lalu ada juga, saham perusahaan pada PT Emily Megawatt Listri Swasta (anak usaha CSI) sebanyak 90%.

Namun, ia juga belum bisa memastikan apakah aset tersebut akan menutupi dari total tagihan. "Kami baru bisa mengetahui jika sudah dilakukan appraisal," katanya, Kamis (20/4).

Adapun total tagihan CSI kepada seuluruh krediturnya berpeluang menurun dari waktu restrukturisasi utang (PKPU) meski ada tambahan dua kreditur baru.

Keduanya kantor pajak dan satu komisaris CSI yang mengajukan tagihan masing-masing Rp 200 juta dan Rp 100 juta. Namun Arman bilang, tagihan terhadap PT PLN (Persero) berkurang dari Rp 21 miliar menjadi sekitar Rp 6 miliar.

Pasalnya, PLN mengambil uang jaminan listrik (UJL). Sekadar tahu saja, selama PKPU dulu utang CSI yang telah terverifikasi mencapai Rp 673 miliar. "Untuk saat ini masih harus kami verifikasi ulang," jelasnya.

Bank Mandiri masih pikir-pikir untuk eksekusi jaminan. Kuasa hukum PT Bank Mandiri Tbk Farih Romdhoni masih belum bisa memastikan apakah apakah akan mengeksekusi jaminan meski stastus insolvensi telah ditetap oleh hakim pengawas per Kamis (20/4).

"Kami masih belum tahu, kami sampaikan ke klien dulu," katanya. Sekadar mengingatkan, sesuai dengan ketentuan UU, kreditur pemegang jaminan (separatis) memiliki waktu 60 hari untuk mengeksekusi jaminannya.

Adapun Bank Mandiri memegang jaminan berupa tanah, bangunan pabrik, dan sebagian mesin CSI yang berada di Serang. Ia pun berharap nilai dari aset-aset tersebut dapat menutup jaminan bank yang senilai Rp 450 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×