CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Koperasi BMT CSI hadapi gugatan pailit


Selasa, 21 Maret 2017 / 16:11 WIB
Koperasi BMT CSI hadapi gugatan pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Setelah dua bosnya ditahan polisi, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan BMT Cakrabana Sukses Indonesia sejahtera (CSI) sedang menghadapi permohonan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum para nasabah Bob Hasan mengatakan memilih jalur kepailitan lantaran, pihaknya sudah lama menunggu pihak CSI untuk mengembalikan dana invetasi yang ditempatkan.

"Sudah kami tegur dan sudah kami layangkan peringatan tapi sama sekali tidak ada jawaban atau iktikad baik CSI untuk mengembalikan uang," ungkap Bob. Selasa (21/3).

Apalagi saat ini dua Direksi CSI Yahya dan Iman santoso sudah berada dibalik jeruji besi November 2016. Keduanya dijerat dengan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang lantaran CSI menjalankan bisnisnya secara ilegal.

Bob bilang, seharusnya sebelum ditangkap, Yahya dan Iman sudah mengembalikan dana para nasabah yang telah jatuh tempo. Namun nyatanya, hingga saat ini pengembalian dana tersebut belum juga diterima.

Padahal, berdasarkan catatannya rata-rata utang para nasabah yang jatuh tempo itu pada November 2016. Adapun diketahui nasabah koperasi yang berdomisili di Cirebon, Jawa Barat ini memiliki nasabah 3.250 orang yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total tagihannya hampir Rp 1 triliun.

"Tapi kami baru menerima sekitar tagihan dari beberapa nasabah dengan total sekitar Rp 400 miliar yang berasal dari Papua, Kalimantan, Sumedang, dan Cirebon," tambahnya.

Bob pun berharap proses kepailitan dapat ditempuh meski sudah ada proses pidana yang berjalan. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum CSI Teguh justru mendukung langkah para nasabah tersebut.

"Kita berharap pengajuan kepailitan ini bisa diterima, sehingga bisa mengembalikan dana nasabah dan hak-haknnya meski tidak penuh, setidaknya bisa menghidupi mereka lagi," katanya.

Teguh juga menyampaikan, pihaknya memang berkeinginan untuk pailit, karena pihak CSI sudah tidak dapat melakukan apa-apa setelah dua direksinya itu ditangkap.

Sekadar mengingatkan, dalam menjalani bisnisnya, CSI menawarkan investasi dengan minimum setoran awal Rp 50 juta melalui empat lini bisnis seperti Jasa Konsultasi Keuangan, Konsultasi Bisnis dan Investasi, Jual Beli Logam Mulia Fisik dan Konsultasi Travel dengan imbal hasil pasif sebesar 5% per bulan. Aktivitasnya menggunakan label syariah.

Tapi setelah dicek, koperasi ini tidak memiliki izin resmi namun digunakan oleh CSI untuk menghimpun dana masyarakat sehingga terindikasi melanggar UU 21/2008 mengenaiPerbankan Syariah.

Perkara pailit dengan No. 16/Pdt.Sus-Pailit/2-17/PN.Jkt.Pst ini telah memasuki sidang pertama pada Senin (20/3). Sidang pun akan dilanjutkan kembali Rabu (29/3) dengan agenda jawaban dari Koperasi CSI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×