kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tolak pailit, Koperasi BMT CSI juga digugat PKPU


Selasa, 21 Maret 2017 / 16:35 WIB
Tolak pailit, Koperasi BMT CSI juga digugat PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Persidangan pailit pertama Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan BMT Cakrabuana Sukses Indonesia Sejahtera (CSI) berlangsung pada Senin (21/3) lalu. Namun ternyata tidak semua kreditur setuju jika koperasi asal Cirebon ini pailit.

Kuasa hukum nasabah CSI yang tak setuju, Iqbal Nugaraha mengatakan, pihaknya menolak jika proses kepailitan dipilih untuk mengembalikan dana nasabah. Maka dari itu pihaknya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan yang sama, Pengadilan Niaga Jakata Pusat.

Iqbal yang mewakili 170 nasabah itu menjelaskan alasan menolak pailit lantaran, tanggungjawab yang seharusnya diemban pihak koperasi berganti ke tangan kurator.

Apalagi, melihat track record kepailitan pengembalian dana dari kepailitan hanya 20% dari total tagihan. Adapun 170 nasabah yang diwakilkannya itu berasal dari seluruh Indonesia dengan total tagihannya mencapai Rp 300 miliar dengan rata-rata sudah jatuh tempo November 2016.

"Kami keberatan, kalau sudah pailit maka pihak tanggungjawab ditake over oleh kurator, enak bener. Maka dari itu PKPU ini kami ajukan dengan konteks iktikad baik dari Koperasi CSI untuk pengembalian dana nasabahnya secara utuh dan nafasnya berdamai," jelas Iqbal kepada KONTAN, selasa (21/3).

PKPU yang diajukannya itu telah terdaftar pada 16 Maret 2017 dan sedang menunggu sidang pertama. Menurut Iqbal, meski sudah ada perkara pailit terhadap Koperasi CSI, seharusnya majelis hakim memeriksa perkara PKPU terlebih dahulu. Hal itu sudah sesuai dengan kententuan UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×