Reporter: Dea Chadiza Syafina, | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kejaksaan Agung tak bisa membeberkan jumlah rekening milik tersangka dugaan korupsi Dhana Widyatmika. Jaksa Agung Basrief Arief beralasan, pembeberan jumlah rekening itu bertentangan dengan undang-undang Perbankan.
Menurut Basrief, bila membuka rekening tersebut maka pihaknya bisa dipidana. Yang jelas, Kejaksaan Agung telah memblokir rekening milik bekas pegawai pajak tersebut.
"Pada saatnya nanti, jika seluruh penyidikan telah tuntas, hal tersebut baru bisa seluruhnya diungkap," tegas Basrief, Sabtu (3/3).
Kemarin malam, Kejaksaan Agung telah menahan Dhana. Basrief menyatakan, penahanan itu berdasarkan bukti awal yang cukup.
Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari showroom PT Mitra Mandiri Mobilindo, yang saham sebagian dimiliki oleh Dhana. "Kami juga sudah menelusuri dan memiliki data-data terkait transaksi yang dilakukan oleh Dhana," katanya.
Menurut Basrief, beberapa transaksi mencurigakan tersebut berhubungan dengan wajib pajak beberapa perusahaan. Meski begitu, Basrief masih belum dapat menyebutkan secara pasti jumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam dugaan tindak gratifikasi ini. "Kami melihat bahwa transaksi-transaksi itu tidak sesuai dengan profil dan kami menelisuri semua kemungkinan baik dari warisan maupun dari kegiatan usahanya," pungkas Basrief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News