kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kejaksaan Agung usut kertelibatan atasan Dhana


Sabtu, 03 Maret 2012 / 14:32 WIB
Kejaksaan Agung usut kertelibatan atasan Dhana
ILUSTRASI. Backup Chat WhatsApp bakal dilengkapi password, apakah jadi lebih aman?


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kejaksaan Agung masih mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dengan tersangka Dhana Widyatmika. Jaksa Agung Basrief Arief mengaku sedang menelusuri atasa Dhana di Direktorat Jenderal Pajak.

Kejaksaan Agung berencana memeriksa atasa Dhana tersebut pada Senin mendatang. "Kami sudah menelusuri tapi untuk kepastian keterlibatan, Senin mendatang," katanya, Sabtu (3/3).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menahan Dhana, pada Jumat (2/3). Bekas pegawai pajak tersebut ditahan selama 20 hari sampai dengan 21 Maret nanti.

Kejaksaan menuding Dhana dengan dua undang-undang yang berbeda, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu Pasal 3, 5, 11, 12 a b, Pasal 12 B UU Tipikor, dan Pasal 3, 4 UU TPPU.

Dhana diduga mengembangkan uang hasil korupsinya dalam bisnis jual-beli mobil melalui showroom 88 Mobilindo. Ia juga diduga kuat mengembangkan uangnya melalui delapan perusahaan sekuritas. Kejaksaan Agung masih menelusuri delapan perusahaan sekuritas tersebut.

Kejaksaan Agung belum bisa memastikan apakah ada hubungan antara Dhana dengan Gayus Tambunan. Basrief mengaku sedang menyidikinya. "Saya belum mendapatkan laporan secara utuh apakah ada hubungan dengan Gayus. Tapi mungkin bisa saja karena kesamaan divisi dan typical (pola) dengan Gayus," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×