Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kejaksaan Agung masih mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dengan tersangka Dhana Widyatmika. Jaksa Agung Basrief Arief mengaku sedang menelusuri atasa Dhana di Direktorat Jenderal Pajak.
Kejaksaan Agung berencana memeriksa atasa Dhana tersebut pada Senin mendatang. "Kami sudah menelusuri tapi untuk kepastian keterlibatan, Senin mendatang," katanya, Sabtu (3/3).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menahan Dhana, pada Jumat (2/3). Bekas pegawai pajak tersebut ditahan selama 20 hari sampai dengan 21 Maret nanti.
Kejaksaan menuding Dhana dengan dua undang-undang yang berbeda, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu Pasal 3, 5, 11, 12 a b, Pasal 12 B UU Tipikor, dan Pasal 3, 4 UU TPPU.
Dhana diduga mengembangkan uang hasil korupsinya dalam bisnis jual-beli mobil melalui showroom 88 Mobilindo. Ia juga diduga kuat mengembangkan uangnya melalui delapan perusahaan sekuritas. Kejaksaan Agung masih menelusuri delapan perusahaan sekuritas tersebut.
Kejaksaan Agung belum bisa memastikan apakah ada hubungan antara Dhana dengan Gayus Tambunan. Basrief mengaku sedang menyidikinya. "Saya belum mendapatkan laporan secara utuh apakah ada hubungan dengan Gayus. Tapi mungkin bisa saja karena kesamaan divisi dan typical (pola) dengan Gayus," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News